Makalah Manajemen Anjak Piutang
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Menghadapi era
globalisasi dan perkembangan perekonomian suatu bangsa, peran masyarakat
dibidang ekonomi dan pembangunan sangat diharapkan dapat meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan bangsa. Terutama bagi para pengusaha baik
pengusaha besar, kecil, maupun menengah (UKM). Untuk menjadi pengusaha yang
sukses dan mampu bertahan dalam setiap permasalahan atau resiko yang dihadapi,
mereka senantiasa dituntut untuk mampu mengelola usahanya baik dilihat dari
asset maupun liabillity perusahaannya.
Pada umumnya, setiap
perusahaan mempunyai berbagai macam aktivitas usaha seperti aktivitas
operasional perusahaan dan aktivitas diluar operasionalnya. Perusahaan harus
mampu mengelola aktivitas tersebut dengan baik agar tidak menghambat aktivitas
kegiatan yang lain. Aktivitas operasional perusahaan misalnya, melakukan
penjualan barang atau jasa baik dilakukan secara tunai maupun kredit sesuai
dengan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila transaksi pembayaran dilakukan
secara tunai perusahaan akan langsung menerima keuntungan yang didapatkan, akan
tetapi bila transaksi dilakukan secara kredit maka perusahaan akan mempunyai
piutang atau tagihan yang harus mempunyai pengelolaan yang baik agar piutang
atau tagihan tersebut dapat diterima sesuai dengan yang diharapkan. Pegelolaan
piutang harus dilakukan dengan baik mengingat piutang juga merupakan sumber
pendapatan perusahaan yang belum terbayar. Apabila dalam penagihan piutang
dagang perusahaan mengalami kemacetan, perusahaan secara otomatis akan
mengalami kerugian bahkan menghadapi permasalahan besar yang pada akhirnya
nanti perusahaan mengalami kebangkrutan. Itu semua dikarenakan perputaran
produk yang dihasilkan dan perputaran keuangan yang tidak stabil atau
terganggu. Dan apabila terjadi seperti itu, apa yang seharusnya dilakukan
perusahaan apabila perusahaan membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk
memenuhi perputaran aktivitas selanjutnya?
Salah satu solusi yang
harus dilakukan adalah dengan cara pengalihan atau penjualan piutang kepada
pihak lain oleh karen itu bank, lembaga keuangan nonbank, dan perusahaan multi
finance yang berbentuk perseroan terbatas atau koperasi memberikan jasa anjak
piutang atau yang lebih dikenal dengan factoring yang bertujuan untuk
memperlancar kegiatan penyelesaian utang atau piutang dan membantu perusahaan
dalam mengelola transaksi penjualan secara kreditnya agar terhindar dari resiko
yang tidak diharapkan perusahaan. Pengelolaan secara efektif dan efisien inilah
yang harus dibutuhkan dan dikembangkan oleh perusahaan untuk meningkatkan
fungsi dan kredibilitasnya didunia usaha yang sejalan dengan perkembangan
perekoomian yang terus maju.
BAB
II
PEMBAHASAN
Manajemen Anjak Piutang
Dahlan Siamat
Manajemen Lembaga Keuangan - Edisi 5
2.1
SEJARAH ANJAK PIUTANG
Usaha anjak piutang
dimulai di wilayah Amerika Utara pada sektor industri tekstil. Selanjutnya
anjak piutang telah memasuki berbagai jenis segmen produk dan jasa.Kegiatan
anjak piutang merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Kelembagaan
anjak piutang dimulai sejak Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes
20, 1988 yang diatur dengan keppres No.61 Tahun 1988 dan keputusan Menteri
Keuangan No.1251/KMK.13/1988 tanggal 20 Desember 1988.
Usaha anjak Piutang ini
dimaksudkan untuk memperoleh sumber-sumber pembiayaan alternatif di luar sektor
perbankan. Kegiatan usaha anjak piutang dapat dilakukan oleh muIti finance
company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang
anjak piutang, sewa guna usaha, modal ventura, kartu kredit, dan pembiayaan
konsumen. Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai
bagian dari produknya tanpa perlu membentuk badan usaha baru. Karena volume
usaha anjak piutang ini biasanya relatif besar, maka umumnya bank-bank cenderung
memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari dengan
membentuk suatu badan hukum terpisah.
2.2
PERAN ANJAK PIUTANG DALAM EKONOMI
Banyaknya sektor usaha
yang menghadapi berbagai masalah dengan kurangnya kemampuan dan terbatasnya
sumber-sumber permodalan; lemahnya pemasaran, yang tentunya akan mempengaruhi
pencapaian target penjualan. Kelemahan di bidang manajemen menyebabkan semakin
meningkatnya jumlah kredit macet. Kondisi seperti ini semakin menyulitkan
memperoleh tambahan sumber pembiayaan melalui lembaga keuangan.
Dalam mengatasi kendala
di atas, kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi suatu alternatif
pemecahan masalah. Melalui anjak piutang, dimungkinkan bagi
perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat
sampai 80% dari nilai faktur penjualannya secara kredit.
Dengan demikian klien
dapat lebih terkonsentrasi pada kegiatan peningkatan produksi dan penjualan.
Beberapa manfaat anjak piutang dalam peningkatan
kemampuan dunia usaha sbb :
a. Menurunkan
biaya produksi perusahaan.
b. Memberikan
fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment
sehingga meningkatkan credit standing perusahaan klien.
c. Meningkatkan
kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi
dagang secara bebas atas dasar open account baik perdagangan dalam maupun luar
negeri.
d. Meningkatkan
kemampuan klien memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
e. Menghilangkan
ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet. Risiko kredit macet dapat
diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
f.
Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
2.3
PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Anjak piutang adalah
transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, yang kemudian akan
ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran
kepada klien oleh perusahaan factoring (factor).
Definisi perusahaan
anjak piutang menurut Men Keu No. 1251/KM013/ 1988 tangga120 Desember 1988
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian
dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu
perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa
kegiatan pokok anjak piutang meliputi:
a. Pembelian
dana atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan
b. Mengurus
administrasi penjualan kredit
c. Penagihan
piutang perusahaan klien
2.4
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM ANJAK PIUTANG
Dalam, kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku
utama yang terlibat yaitu:
a. Perusahaan
anjak piutang (factor),
Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan
jasa anjak piutang.
b. Klien (supplier)
dan
Klien adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan
anjak piutang.
c. Nasabah
(customer) atau disebut debitor.
Nasabah adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi
dengan klien.
Istilah klien (client) dan nasabah (customer) dalam
mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang sangat berbeda. Lain halnya
dengan bank yang memiliki nasabah atau customer, sedangkan perusahaan anjak
piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier. Selanjutnya, klien yang
memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang ini sebenamya diawali
dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara
kredit.
Penggunaan jasa perusahaan anjak piutang sangat
membantu perusahaan dalam kondisi antara lain sebagai berikut:
1) Perusahaan yang
sedang melakukan ekspansi pemasaran.
Perusahaan anjak piutang dapat memberikan informasi
mengenai keadaan pasar yang akan dimasuki oleh perusahaan yang bersangkutan
(klien).
2) Perusahan baru yang
berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu mengimbangi ekspansi
perusahaan. Dengan jasa factoring, pihak klien diharapkan dapat menyusun
rencana ekspansi secara lebih leluasa, clan fimgsi pengelolaan kredit diambil
alih oleh perusahaan anjak piutang.
3) Perusahaan klien
akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya
kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi membentuk unit
organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya akan menambah
biaya operasi.
4) Perusahaan dapat
memperoleh pembiayaan siap pakai (stand by facility) yang disediakan oleh
perusahaan anjak piutang.
Istilah dalam mekanisme anjak piutang perlu dipahami
antara lain sebagai berikut:
Disclosed.
Fasilitas disclosed
adalah penjualan atau penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan
sepengetahuan pihak debitor atau customer. Pada saat utang tersebut jatuh tempo
perusahaan anjak piutang, atau disebut factor memiliki hak tagih pada nasabah
yang bersangkutan. Oleh karena itu biasanya di atas faktur dicantumkan
pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah diserahkan atau
dijual kepada perusahaan anjak piutang.
2.5
JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
Transaksi anjak piutang
berkembang sejalan dengan meningkatnya berbagai kebutuhan supplier. Perusahaan
anjak piutang menawarkan berbagai jenis fasilitas anjak piutang, namun biasanya
supplier melakukan negosiasi lebih dari satu perusahaan anjak piutang yang
disesuaikan dengan kebutuhan supplier tersebut dengan fasilitas yang disediakan
perusahaan anjak piutang. Apabila supplier atau klien telah mengetahui persis
sejak awal kebutuhannya, akan mempermudah dan mempercepat menenhukan perusahaan
anjak piutang mana yang menyediakan fasilitas sesuai dengan yang dibutuhkan.
Fasilitas anjak piutang
yang ditawarkan oleh pentsahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai
jenis sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pemberitahuan
Disclosed /
notification. Disclosed factoring atau juga disebut dengan notification
factoring adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan
sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu pada saat piutang
tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor
yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur
dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah
dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak
piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:
a)
untuk menjamin pembayaran langsung
kepada perusahaan anjak piutang.
b)
untuk mencegah pihak customer melakukan
perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan
jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
c)
mencegah perubahan-perubahan yang ada
dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan anjak piutang.
d)
memungkinkan perusahaan anjak piutang
untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
Undisclosed/non
notification & Undisclosed atau juga disebut dengan non-notification
factoring adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan
anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada
pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien; atau secara sepihak perusahaan
anjak piutang menganggap akan menghadapi risiko.
Transaksi disclosed atau undisclosed factoring terhadap
pengalihan piutang klien kepada perusahaan anjak piutang akan memiliki dampak
hukum pada masing-masing pihak yang terkait. Mekanisme undisclosed factoring
adalah seperti gambag sbb :.
2.
Berdasarkan Penanggungan Risiko
Recourse factoring.
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring
berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan
ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian
with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang
dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak
piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada
klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.
Without
recourse factoring. Anjak piutang ini juga disebut non-recourse
factoring, yaitu perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak
tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian
anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat
diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak
dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat atau tidak
sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak
untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari
kewaj iban pembayaran utang. Dalam hat terjadi kasus demikian, perusahaan
factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.
3.
Berdasarkan Pelayanan
Full
servicefuctoring, yaitu perjanjian anjak piutang yang
meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentukjasa pembiayaan maupun
jasa non-pembiayaan, misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger
administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung risiko
terhadap piutang yang macet.
Financefactoring,
yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja
tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan
dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai
sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan
(limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan
penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
Bulk
factoring. Jasa factoring ini juga disebut dengan
agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai
agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama
dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh
klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
Maturity
factoring. Dalam maturity factoring, pembiayaan
pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan
penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity
memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran
segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30, artinya apabila debitor membayar dalam
jangka waktu 10 hari pertama, ia memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak,
pembayaran penuh harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak
piutang ini perusahaan factoring akan membayar kliennya tidak lebih dari 10
hari setelah faktur jatuh tempo. Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang
diperhitungkan. Pembayaran atas piutang yang dialihkan dapat dilakukan
berdasarkan periode tertentu yang didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh
tempo faktur atau penyerahan copy faktur.
4.
Berdasarkan Lingkup Kegiatan
Domestic
factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang
dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya
berdomisili di dalam negeri.
International
factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut
export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor
impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara
sebagai export factor dan import factor.
5.
Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
Advanced
payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan
pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada
klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai
faktur.
Maturity,
transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak
piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut
biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk
lebih jelasnya lihat kembah maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
Collection,
yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila
perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.
2.6
PROSES ANJAK PIUTANG UNTUK TAGIHAN DAN PROMES
Pada umumnya kegiatan
usaha anjak piutang sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan milik klien
(supplier. Selanjutnya, proses kegiatan anjak piutang ini dapat dibedakan dalam
bentuk transaksi untuk tagihan atau account receivable dan promes atau
promissory notes.
Proses
Anjak Piutang untuk Tagihan
Kegiatan anjak piutang untuk tagihan ini atau
disebut juga account receivable factoring di dasarkan pada suatu transaksi
jual beli secara kredit jangka pendek dan menengah yang dijual kepada
perusahaan anjak piutang dengan kontrak pengambil alihan tagihan dari penjual
atau supplier kepada perusahaan anjak piutang. Pengalihan tagihan tersebut atas
persetujuan atau pengetahuan pembeli (customer).
Proses
Anjak Piutang untuk Promes
Transaksi anjak piutang dengan menggunakan promes
atau promissory notes factoring berbeda dengan proses anjak piutang tagihan.
Proses anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain misalnya bank dalam
mekanisme pembayaran. Transaksi jual beli dilakukan dengan penerbitan promes
oleh pembeli sebagai bukti surat tttang kepada penjual yang selanjutnya dapat
didiskontokan kepada perusahaan anjak piutang.
2.7
JASA-JASA ANJAK PIUTANG
Jasa jasa anjak piutang dapat dibedakan dalam 2
(dua) jenis, yaitu :
1.
Jasa Pembiayaan (financing services).
Perusahaan anjak
piutang memberikan pembiayaan yang besarnya berkisar antara 60%- 80% dari total
piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti
penjualan barang. Kontrak atau transaksi ini dapat dilakukan atas dasar with
recourse atau without recourse.
Dalam pengambilan
keputusan mengenai dasar transaksi anjak piutang yang mana yang akan
dilakukan, perusahaan anjak piutang akan memperhatikan dan mempertimbangkan
besarnya risiko terjadinya kemacetan yang mungkin dihadapi oleh pihak nasabah
(customer).
2.
Jasa Non-pembiayaan (non financing services).
Penyediaan jasa
nonpembiayaan oleh perusahaan anjak piutang pada dasarnya merupakan jasa untuk
melayani kepentingan pengelolaan kredit klien (supplier). Produk jasa jasa
nonpembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain sebagai
berikut:
a.
Investigasi kredit (credit
investigation) atau analisis kredit.
b.
Sales ledger administration atatt sales
accounting.
c.
Pengawasan kredit dan penagihannya.
Perusahaan anjak piutang dapat memberikan jasa pengawasan atau monitoring
terhadap penjualan yang dilakukan klien termasuk pula menetapkan prosedur
penagihannya.
d.
Perlindungan terhadap risiko kredit.
Perusahaan anjak piutang dapat mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap
risiko piutang khususnya dalam hal export financing. Untuk tujuan ini
perusahaan dapat pula memberikan jasa perlindungan terhadap risiko terjadinya
fluktuasi kurs valuta asing.
Jasa jasa nonpembiayaan
yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang sebagaimana dijelaskan di atas
pada prinsipnya merupakan fungsi credit department bagi perusahaan klien.
Perusahaan anjak piutang menyampaikan laporan kepada kliennya yang menyangkut
antara lain hal-hal sebagai berikut:
a) Credit
standing para nasabah (customer).
b) Posisi
piutang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang bagi klien berguna untuk
perencanaan penjualan kredit pada periode berikutnya.
c) Statement
of account kepada nasabah. Dokumen ini sangat perlu bagi pihak nasabah yang
bersangkutan dalam melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah
dilakukannya, di samping sebagai informasi mengenai posisi utang dan tanggal
jatuh temponya.
d) Kegiatan
penagihan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Dalam
proses penagihan ini, perusahaan factoring berusaha sebaik-baiknya untuk tidak
merusak hubungan klien dengan nasabah.
2.8
BIAYA ANJAK PIUTANG
Biaya biaya yang
dibebankan oleh perusahaan anjak piutang antara lain terdiri atas service
charge dan initial payment charge atau juga disebut discount charge (biaya
bunga). Besamya service charge anjak piutang untuk jasa nonpembiayaan untuk
anjak piutang domestik berkisar antara 0,5%-1.5% dari jumlah tagihan. Sedangkan
untuk anjak piutang internasional antara 1,0%-2,5%. Pembayaran service charge
tersebut biasanya dipotong dari pembayaran pre financing yang diberikan oleh
perusahaan anjak piutang. Sedangkan biaya bunga atau discount charge sehubungan
dengan pembayaran di muka (initial payment), perusahaan anjak piutang
mengenakan biaya antara 2%-3% p.a. di atas prime rate. Biaya yang terdiri atas
2 (dua) macam biaya yaitu:
1. Service charge. Service charge atau fee berkaitan
dengan fungsi perusahaan factoring dalam melakukan pembukuan penjualan (sales
ledger) terhadap transaksi penjualan oleh klien. Besarnya biaya tersebut sangat
tergantung dalam, perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak antara
perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang
dilaksanakan dan biasanya dinyatakan dalam suatu persentase tertentu dari nilai
faktur.
2. Discount Charge. Biaya ini secara langsung
berhubungan dengan pembayaran di muka yang diberikan oleh perusahaan anjak
piutang kepada klien setelah penyerahan faktur dilakukan. Besarnya biaya
tersebut juga dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan (annual basis).
Seperti halnya dengan service charge, biaya ini juga ditetapkan berdasarkan
negosiasi antara pihak perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak
anjak piutang dilakukan.
2.9
MANFAATANJAK PIUTANG
Manfaat anjak piutang bagi klien dapat dijelaskan
antara lain sebagai berikut:
a.
Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection
services)
Perusahaan anjak piutang memperoleh fee atau komisi
sebesar persentase tertentu dari jumlah piutang yang dianjak-piutangkan atas
jasa jasa administrasi yang diberikan sebagai bagian dari perjanjian anjak
piutang. Jasa jasa tersebut meliputi administrasi piutang yang
dianjak-piutangkan dan membantu penagihannya. Dengan mengalihkan tugas
pembukuan kepada perusahaan anjak piutang akan timbul beban biaya atas klien.
b.
Membantu beban risiko (credit inscrrance)
Kadang-kadang klien (supplier) membatasi
penjualannya hanya kepada nasabah lama saja karena alasan risiko kredit.
Sehingga kemungkinan mereka menolak menjual kredit kepada nasabah baru. Hal
tersebut berarti suatu kerugian, bukan saja semata-mata rugi materi yaitu
akibat batalnya memperoleh keuntungan yang sudah di depan mata tetapi juga rugi
secara immateriel dalam hal goodwill. Sekiranya risiko dapat dibagi dengan
perusahaan anjak piutang berarti akan meningkatkan keuntungan karena pesanan
barang dari nasabah baru tidak perlu lagi ditolak.
c.
Memperbaiki sistem penagihan
Keuntungan lain perusahaan anjak piutang adalah
memperbaiki sistem penagihan. Apabila suatu perusahaan anjak piutang membeli
suatu tagihan, tentu perusahaan tersebut mengharapkan untuk , dibayar pada saat
jatuh temponya. Hat tersebut berarti perusahaan anjak piutang akan memantau
pembayarannya dan memberitahukan kepada klien tagihan-tagihan yang telah jatuh
tempo. Klien biasanya melakukan revisi posisi tagihan yang dianjak-piutangkan.
Dalam melakukan penagihan, perusahaan anjak piutang sedapat mungkin tidak
memperburuk hubungan antara kliennya dengan nasabah atau custonrer.
d.
Membantu memperlancar modal kerja
Dengan anjak piutang, setiap penjualan praktis
berarti penjualan tunai dan ini berarti terlepas dari masalah kredit. Di
samping itu, klien dapat menawarkan penjualan kredit untuk jangka waktu yang
sedikit lebih panjang untuk menarik lebih banyak nasabah. Hal tersebut akan
lebih kompetitif karena klien akan dapat meningkatkan pangsa pasarnya.
e.
Meningkatkan kepercayaan
Karena arus dana bukan lagi suatu masalah maka
setiap tagihan dapat dibayar tepat waktu yang pada gilirannya akan meningkatkan
kepercayaan pihak klien. Reputasi yang baik akan mengakibatkan mudahnya
melakukan pembelian misalnya barang-barang mentah secara kredit dengan harga
yang lebih baik. Sedangkan dalam hal penjualan tunai klien dapat memberikan
discount yang lebih menarik.
f.
Kesempatan untuk mengembangkan usaha
Manfaat lain anjak piutang yang cukup menarik adalah
kesempatan untuk tumbuh dan berkembang khususnya bagi usaha kecil. Sekiranya
ada permintaan atas produk atau jasa jasa dan apabila mereka menjual kepada
nasabah besar dengan reputasi baik.
2.10
STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
Struktur organisasi anjak piutang memberikan
gambaran fungsi dan tanggung jawab masing-masing unit dalam perusahaan. Oleh
karena itu dalam pelaksanaan fungsi pemberiaan jasa-jasa pembiayaan atau
nonpembiayaan perusahaan anjak piutang harus didukung oleh profesional yang
memiliki keahlian dalam bidangnya masing-masing untuk mendukung pelaksanaan
tugas sesuai dengan fungsi unit-unit dalam perusahaan.
Struktur organisasi perusahaan anjak piutang dapat dibedakan
antara:
- Organisasi
anjak piutang kecil.
- Organisasi
anjak piutang besar.
2.11
RUANG LINGKUP OPERASI ANJAK
PIUTANG
Dilihat dari ruang lingkup operasi, kegiatan
transaksi anjak piutang dapat dibedakan dalam bentuk:
a. Transaksi dalam negeri (domestic factoring)
b. Transaksi internasional (international factoring)
Pada dasarnya kedua bentuk transaksi anjak piutang
tersebut dapat dilakukan dengan fasilitas disclosed (with recourse) ataupun
confidential (without recourse). Untuk jelasnya dapat diikuti ilustrasi sbb :
a. Anjak Piutang Domestik
Mekanisme perdagangan tanpa melibatkan jasa anjak
piutang akan menyebabkan kurang lancarnya cash flow perusahaan. Jangka waktu
piutang dagang umumnya berkisar antara 30-90 hari. Bagi perusahaan yang
memiliki modal kerja yang terbatas penjualan kredit akan sangat mengganggu arus
kas yang pada gilirannya akan mempengaruhi kelancaran usaha atau produksi bagi
perusahaan manufaktur. Penggunaan anjak piutang memungkinkan penjual untuk
mengubah penjualan kreditnya tersebut ke dalam bentuk tunai. Ilustrasinya dapat
diikuti pada Gambar berikut.
Anjak Piutang domestik
Mekanisme transaksi dalam negeri dengan menggunakan
jasa anjak piutang tersebut biasanya dilakukan dengan fasilitas disclosed
factoring. Proses anjak piutang dalam negeri sebagaimana digambarkan pada
Gambar diatas dapat dijelaskan berdasarkan tahap tahap berikut: transaksi jual
beli barang diikuti dengan penyerahan barang dan faktur (1) dan (2). Kemudian
klien menyerahkan pula kopi faktur kepada perusahaan anjak piutang (3).
Berdasarkan kopi fakturtersebut dan sesuai dengan persetujuan, perusahaan anjak
piutang segera membayar klien maksimum 80% dari nilai faktur (4). Perusahaan
anjak piutang secara, aktif melakukan penagihan sesuai dengan syarat pembayaran
yang telah disetujui (5). Pihak customer selanjutnya membayar kepada perusahaan
anjak piutang sesuai dengan besarnya kontrak (6). Setelah selesai seluruh
pembayaran perusahaan anjak piutang melunasi sisa pembayaran (refirnd) kepada
klien sebesar 20% dari nilai faktur dikurangi biaya anjak piutang yang besarnya
telah disepakati dalam kontrak (7).
2.12
ANJAK PIUTANG INTERNASIONAL
Anjak piutang internasional atau sering juga disebut
export factoring merupakan fasilitas untuk membantu mempercepat proses
pembayaran tunai atas transaksi antarpenjual di suatu negara (eksportir) dengan
pembeli dari negara lain (importir). Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang
maka perdagangan ekspor impor barang memungkinkan eksportir dapat segera
menerima tunai hasil penjualannya. Dalam anjak piutang internasional terdapat 4
(empat) pihak yang terlibat, yaitu :
Eksportir
Importir
Perusahaan anjak piutang eksportir (export factor)
dan
Perusahaan anjak piutang importir (import factor).
Dalam transaksi factoring internasional, biasanya
perusahaan anjak piutang menjamin 100% atas kemungkinan tidak dibayarnya utang
pihak importir. Mekanisme anjak piutang internasional dapat diikuti pada Gambar
dibawah :
Mekanisme Anjak Piutang Internasional
Transaksi tersebut dimulai dengan pihak eksportir membuat
kontrak factoring dengan perusahaan anjak piutang yang selanjutnya disebut
export factor. Pihak eksportir mengajukan permohonan credit limit kepada export
factor sehubungan dengan rencana ekspornya. Export factor selanjutnya
menghubungi pihak korespondennya di negara di mana customer (importir) tersebut
berkedudukan dalam hal ini di Jepang. Corespondent factor ini akan menjadi
import factor. Pihak import factor melakukan investigasi kredit untuk
mengetahui kondisi atau credit standing importir. Apabila import factor
menyetujui permohonan pihak importir, maka import factor akan memberi jaminan
untuk membayar berdasarkan jumlah tagihan (faktur) yang di factoring-kan
sampai jumlah credit limit yang disetujui oleh import factor. Apabila segala
persyaratan dan semua ketentuan telah disepakati oleh pihak pihak terkait, maka
proses anjak piutang akan terjadi dengan mekanisme berikut:
Eksportir mengapalkan barangnya untuk dikirimkan
kepada importir. Pada waktu yang sama, eksportir mengirimkan fakturnya dengan
memberitahukan agar importir melakukan pembayaran kepada import factor pada
saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo (1). Setelah barang dikapalkan,
eksportir menyampaikan copy faktur dan dokumen dokumen pengapalan kepada export
factor (2). Selanjutnya export factor membayar sampai maksimum 80% dari total
nilai faktur sesuai dengan kontrak kepada eksportir (3). Oleh export factor,
copy faktur dan dokumen pengapalan dikirirnkan kepada import factor (4). Import
factor menyiapkan sales ledger dan melakukan penagihan kepada importir
berdasarkan faktur dan dokumen pengapalan yang diterima dari export factor pada
saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo (5). Import factor kemudian
melakukan pembayaran kepada exportfactor sebesar 100% dari total nilai faktur
setelah dikurangi persentase tertentu yang telah disepakati selambat-lambatnya
90 hari setelah tanggal pengiriman barang. Pembayaran tersebut harus dilakukan
tanpa memperhatikan apakah import factor telah menerima pembayaran dari
importir atau belum (6) dan (7). Selanjutnya, export factor melunasi sisa
pembayaran (20%) kepada eksportir setelah dikurangi biaya biaya factoring.
Jasa-jasa Anjak Piutang Internasional
Jasa jasa yang ditawarkan anjak piutang
internasional pada prinsipnya sama dengan jasa- jasa yang disediakan oleh anjak
piutang domestik. Namun dalam hal anjak piutang internasional, pihak eksportir
dan importir dapat memperoleh manfaat atas jasa jasa yang disediakan oleh anjak
piutang intemasional.
Eksportir.
Manfaat yang dapat diperoleh pihak eksportir yang
tidak disediakan oleh anjak piutang dornestik adalah sebagai berikut:
a. Export on
open account. Klien dapat mengekspor atas dasar open account basis tanpa perlu
ada L/C atau kekhawatiran terhadap ketidakmampuan customer membayar akibat
kesulitan keuangan. Hal tersebut memungkinkan klien untuk melakukan kompetisi
yang lebih efektif dengan penjual-penjual luar negeri.
b. Penagihan di luar
negeri yang lebih baik. Banyak perusahaan mengalami masalah dalam penagihan
customer lokal. Masalah tersebut akan lebih besar dalam bisnis perdagangan
internasional. Dengan demikian bukan saja akan lebih mempermudah penyelesaian
apabila terjadi perselisihan bisnis tetapi juga akan mempermudah dan
mempercepat periode penagihan.
Importir.
Manfaat yang dapat diperoleh dari anjak piutang
internasional adalah:
a. Fasilitas
kredit dari bank vaitu importir dapat menizliunakan fasilitas kredit (credit
line) dari bank dengan lebih bebas.
b. Penghematan biaya
yaitu fasilitas L/C yang disediakan bank yang tidak digunakan akan dapat lebih
menghernat biaya.
Biaya Anjak Piutang Internasional
Sebagaimana halnya dalam factoring domestic, maka
biaya dalam factoring internasional (export factoring) meliputi:
Service fee; dihitung sebagai suatu persentase dan
nilai kotor faktur yang dianjak-piutangkan. Service fee dikenakan untuk
tugas-tugas yang berkaitan dengan pengadministrasian penjualan eksportir dan
proteksi kredit. Biaya tersebut berkisar antara 0,75%-2,50%. Service fee untuk
export factoring biasanya lebih tinggi daripada domestic factoring. Persentase
service fee tersebut dapat dinaikkan atau diturunkan sesuai dengan tugas-tugas
administrasi dan risiko dalam anjak pitttang ekspor.
Interest charge; kadang-kadang juga disebut discount
charge dikenakan kepada klien atas uang muka (advanced payment) dari pelunasan
factoring. Bunga tersebut dihitung atas dasar harian dari total sisa penarikan
uang muka. Sedangkan tingkat bunga dikaitkan berdasarkan prime rate plus basis.
2.13
PERBEDAAN ANJAK PIUTANG DENGAN KREDIT BANK
Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank antara
lain sebagai berikut:
- Kredit bank
melibatkan praktik-praktik dalam perkreditan umum termasuk mengenai
jaminan. Sedangkan anjak piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual
beli piutang.
- Kredit bank
dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan
menjadi aktiva produktif. Sementara anjak piutang berkaitan dengan
pengalihan dari suatu aktiva produktif, yaitu tagihan menjadi kas pada
saat jatuh tempo.
- Kredit bank
memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas pada debitor. Anjak piutang
tidak memberikan tambahan kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas
dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
- Kredit bank
biasanya dalam jumlah tetap clan memiliki syarat pelunasan tetap.
Sedangkan fasilitas anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang
tunai.
- Kredit bank
hampir selalu dikaitkan dengan agunan. Sementara bagi anjak piutang agunan
bukan merupakan hal mutlak.
- Keahlian
penisahaan anjak piutang dalam memelihara atau mengurus pembukuan
penjualan klien dan penyediaan informasi manajemen menjadikan anjak
piutang lebih sebagai mitra usaha.
2.14
PENILAIAN RISIKO
Bisnis anjak piutang pada dasarnya merupakan
kegiatan usaha yang mengandung risiko. Ada beberapa risiko yang berkaitan
dengan bisnis pembiayaan yaitu risiko klien dan risiko yang berkaitan dengen
unsur non recourse yaitu risiko
kredit atas costumer atau disebut debitor risk.
2.15
PENILAIAN PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
Pada tahap penelitian, perusahaan anjak piutang akan
menyusun kesimpulan mengenai informasi yang diperoleh dalam rangka membuat
suatu penilaian yang meliputi hal-hal berikut:
- Riwayat
piutang macet.
- Penilaian
kredit oleh klien.
- Manajemen
kredit oleh klien.
- Industri.
- Persyaratan
kredit.
- Sifat
customer.
- Pola
pembelian.
- Pengembalian
utang.
- Prospek
usaha.
2.16
PENILAIAN KLIEN TERHADAP PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
Penilaian yang perlu dilakukan klien adalah
menyangkut hal-hal antara lain sebagai berikut:
- Apakah
perusahaan factoring benar-benar berpengalaman praktik-praktik dagang
dalam industri yang bidangi pihak klien.
- Apakah
tenaga manajemen perusahaan factoring memiliki keahlian dalam pengelolaan
kredit yang efektif.
- Apakah
sistem dan informasi yang dimiliki perusahaan factoring cukup memadai
untuk memberikan tingkat pelayanan yang diinginkan dan dibutuhkan klien,
misalnya kecepatannya memberikan jawaban terhadap setiap permohonan
kredit.
- Kemampuan
perusahaan anjak piutang menyediakan laporan-laporan akurat secara reguler
mengenai posisi dan status piutang sebagai standar untuk memungkinkan
menilai kinerja perusahaan factoring.
- Kesanggupan
perusahaan factoring menyediakan cadangan yang memadai untuk
mengantisipasi suatu risiko kredit.
2.17
PERJANJIAN ANJAK PIUTANG
Perjanjian pokok anjak
piutang baik recourse maupun without recourse factoring selalu dilakukan
sebelum dimulainya kegiatan anjak piutang. Beberapa standar jaminan dan
penggantian kerugian yang dimasukkan dalam perjanjian anjak piutang dimaksudkan
untuk melindungi pihak klien, akan tetapi ketentuan tersebut terutama dibuat
untuk melindungi perusahaan anjak piutang terhadap kemungkinan pengurangan
nilai piutang yang dibeli.
BAB
IV
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Perusahaan anjak
piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan,
pembelian, dan pengelolaan penjualan kredit kliennya agar klien tersebut dapat
lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam fasilitas yang
diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan
mempertimbangkan faktor resiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
Anjak piutang adalah
suatu transaksi keuangan suatu perusahaan menjual piutangnya dengan memberikan
suatu diskon. Kemudian dari peran lembaga anjak piutang dalam ekonomi, beberapa
manfaat yang diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah
dunia usaha.
Transaksi anjak piutang
biasanya diawali dengan negosiasi antara klien dengan pihak factor yang
disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilita yang disediakan
perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui kebutuhannya
sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi anjak piutang.
Manfaat anjak piutang
bagi klien adalah perusahaan yang kesulitan dana akan segera memperoleh dana
tunai sehingga terdapat aliran kas masuk sehingga menjadi lebih lancar, tugas
klien dalam pengelolaan administrasi dapat dialihkan ke pihak factor.
3.2
Saran
Peran dari lembaga anjak piutang sebenarnya sudah cukup baik untuk membantu
likuiditas suatu perusahaan. Akan tetapi alangkan baiknya perusahaan anjak
piutang bisa ikut membantu perusahaan dengan lingkup yang lebih kecil (UMKM).
Karena pada dasarnya perusahaan anjak piutang lebih banyak berfokus pada
perusahaan perusahaan besar.
DAFTAR
PUSTAKA
Dahlan Siamat. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan.
Solo. Intermedia.
Posting Komentar untuk "Makalah Manajemen Anjak Piutang"