BISNIS INTERNASIONAL (Kekuatan Hukum, Teknologi dan Politik)
1.1 LATAR BELAKANG
Setiap negara memiliki permasalahan yang kompleks. Mereka harus bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan baik.Salah satu masalah kompleks tersebut adalah mengenai permintaan masyarakat akan kebutuhan yang mereka inginkan yang tidak sesuai dengan persediaan yang ada di negara/wilayah negara tersebut.Mereka harus mencari cara agar kebutuhan mereka dapat terpenuhi dan dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat dan penduduknya.Salah satunya adalah dengan melakukan kerjasama dengan negara lain melalui perdagangan internasional atau bisnis internasional.
Disini penulis akan mengangkat permasalahan tentang kekuatan politik dalam bisnis internasional dalam suatu negara yang membuat negara dapat melakukan monopoli ataupun dimonopoli oleh negara lain.Bisnis internasional memang mempunyai pengaruh besar pada perubahan suatu negara.Dengan bisnis internasional suatu negara dapat mengetahui apakah negara mereka termasuk negara berkembang ataukah negara maju.
Sebenarnya bisnis internasional ini muncul sejak tahun 1600 M yang diawali oleh pedagang-pedagang Venesia dan Yunani yang mengirim wakil-wakilnya keluar negri untuk menjual barang-barang mereka.Setelah itu bisnis internasional semakin berkembang di dunia barat dan timur dengan kebijakan dan perjanjian masing-masing negara yang sesuai dengan hukum dan budaya mereka.Bisnis ini kemudian menjadi sarana penting bagi negara-negara tersebut untuk berkompetisi dengan negara lain agar mereka bisa menjual produk unggulan mereka agar laku di pasaran.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja jenis-jenis utama system hukum yang dihadapi bisnis-bisnis internasional ?
2. Bagaimana undang-undang dalam negeri mempengaruhi kemampuan perusahaan-perusahaan untuk menjalankan bisnis internasional ?
3. Bagaimana perusahaan-perusahaan dapat melindungi diri dari resiko politik ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1. Mengetahui jenis-jenis utama sistem hukum yang dihadapi bisnis internasional .
2. Mengetahui undang-undang dalam negeri yang mempengaruhi kemampuan perusahaan-perusahaan untuk menjalankan bisnis internasional .
3. Mengetahui cara perusahaan dapat melindungi diri dari resiko politik .
BAB II
KERANGKA TEORI
2.1 PENGERTIAN HUKUM, TEKNOLOGI DAN POLITIK
Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
Kartini Kartono : Bahwa politik dapat diartikan sebagai aktivitas perilaku atau proses yg menggunakan kekuasaan untuk menegakkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yg sah berlaku di tengah masyarakat.
Rod Hague : Politik adalah kegiatan yg menygkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yg bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya
Andrew Heywood : Politik adalah kegiatan suatu bangsa yg bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yg mengatur kehidupannya, yg berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama.
BAB III
BEDAH KASUS
Teknologi Informasi (TI) telah mengubah wajah ekonomi konvensional yang lambat dan mengandalkan interaksi sumber daya fisik secara lokal menjadi ekonomi digital yang serba cepat dan mengandalkan interaksi sumber daya informasi secara global. Peran Internet tidak bisa dipungkiri dalam hal penyediaan informasi global ini sehingga dalam derajat tertentu, TI disamaratakan dengan Internet. Internet sendiri memang fenomenal kemunculannya sebagai salah satu tiang pancang penanda kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Internet menghilangkan semua batas-batas fisik yang memisahkan manusia dan menyatukannya dalam dunia baru, yaitu dunia “maya”. Setara dengan perkembangan perangkat keras komputer, khususnya mikro-prosesor, dan infrastruktur komunikasi, TI di internet berkembang dengan kecepatan yang sukar dibayangkan. Konsep perdagangan elektronik melalui internet, yang dikenal dengan nama e-Commerce yang lahir karena perkawinan TI dengan globalisasi ekonomi belum lagi genap berusia lima tahun dikenal –dari fakta bahwa sebenarnya sudah ada sekitar 20 tahun yang lalu—ketika sudah harus merelakan dirinya digilas dengan konsepsi e-Business yang lebih canggih. Jika e-Commerce “hanya” memungkinkan seseorang bertransaksi jual beli melalui internet dan melakukan pembayaran dengan kartu kreditnya secara on-line, atau memungkinkan seorang ibu rumah tangga memprogram lemari-esnya untuk melakukan pemesanan saribuah secara otomatis jika stok yang disimpan di kulkas itu habis dan membayar berbagai tagihan rumah tangganya melalui instruksi pada bank yang dikirim dengan menekan beberapa tombol pada telepon genggamnya, maka dengan e-Business, transaksi ekspor impor antar negara lengkap dengan pembukaan LC dan model cicilan pembayarannya juga bisa dilakukan dengan wahana dan media yang sama.
Karena itu, wajar jika pemerintah negara-negara Asia, negara yang dianggap kurang maju, kini mulai secara resmi mendukung perkembangan TI setelah sekian lama diam-kebingungan karena tidak tahu apa yang harus dilakukan dengan perkembangan teknologi yang demikian cepat ini. Bagi Asia, yang saat ini sedang bekerja keras mengejar ketinggalan dari negara-negara maju dan pada saat yang sama mengalami perubahan sosial politik, keberadaan internet khususnya merupakan masalah yang pelik. Lebih buruk lagi, krisis ekonomi yang dialami Asia pada akhir tahun 90an menunda perkembangan TI di saat AS dan negara-negara Eropa sedang berkembang pesat dalam penggunaan teknologi itu.
Pertemuan Asian Regional Conference of the Global Information Infrastructure Commission (GIIC) di Manila pada bulan Juli 2000 menghasilkan rencana untuk membangun jaringan komunikasi, menyediakan perangkat pengakses informasi dari internet untuk masyarakat, menyusun framework penggunaan TI, membangun jaringan online-pemerintah, serta mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan daya saing Asia. Namun memang masih ada hambatan, terutama antara lain sumber daya yang terbatas, masih kakunya sistem pemerintahan, serta perbedaan sosial politik di antara negara-negara yang kini harus bekerjasama –yang bila gagal diatasi, akan tetap menempatkan Asia di pihak yang merugi. Salah satu tindakan yang akan dilakukan oleh pemerintah Asia yang disepakati dalam pertemuan GIIC itu adalah mempersiapkan hukum mengenai transaksi, kejahatan internet, merek dagang, hak cipta dan masalah lain.
BAB IV
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
4.1 LINGKUNGAN HUKUM
Suatu perusahaan dalam negeri harus mengikuti hukum dan kebiasaan negara asalnya. Bisnis internasional menghadapi tugas yang lebih rumit: perusahaan itu harus menaati bukan hanya undang-undang negaranya sendiri tetapi juga undang-undang semua negara tujuan tempat beroperasinya. Hukum negara asal maupun hukum negara tujuan dapat sangat mempengaruhi cara perusahaan-perusahaan internasional menjalankan bisnisnya.
A. Perbedaan dalam Sistem hukum
Sistem hukum nasional sangat berbeda-beda karena alasan-alasan sejarah, budaya, politik, dan agama. Tatanan hukum, peran pengacara, beban pembuktian, hak atas peninjauan kembali, dan tentu saja undang-undang itu sendiri berbeda-beda dari negara ke negara.
• Hukum Anglo-Saxon (common law) adalah fondasi sistem hukum di inggris dan bekas koloni-koloninya, termaksud amerika serikat, kanada, australia, india, selandia baru, barbados, saint kitts dan nevis, dan malaysia. Hukum anglo-saxon didasarkan pada kebijakan kumulatif putusan-putusan para hakim tentang masing-masing perkara sepanjang sejarah.
• Hukum Kontinental (civil law), didasarkan pada suatu kodifikasi atau daftar lengkap tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan. Sistem hukum kontinental berasal dari zaman alkitab dengan bangsa Romawi, yang menyebarkannya ke seluruh dunia barat.
• Hukum Agama, didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang diciptakan secara resmi yang mengatur iman dan praktik suatu agama tertentu. Suatu negara yang menerapkan hukum agama untuk tindakan perdata dan pidana disebut sebagai teokrasi. Di iran misalnya, sekelompok mullah atau orang suci menentukan keabsahan dan ketidakabsahan menurut hukum melalui penafsiran Al-Quran, kitab suci islam.
B. Hukum yang Berorientasi ke Dalam Negeri
Hukum negara tempat-tempat bisnis internasional dijalankan memegang peran utama dalam menciptakan peluang-peluang yang tersedia bagi perusahaan tersebut. Beberapa di antara hukum ini terutama dirancang untuk mengatur lingkungan ekonomi dalam negeri. Hukum seperti itu mempengaruhi segala segi usaha dalam negeri suatu perusahaan: pengelolaan tenaga kerjanya (undang-undang rekrutmen, kompensasi, dan hubungan tenaga kerja); pembiayaan usaha-usahanya (undang-undang surat berharga, perbankan, kredit); pemasaran produk-produknya (undang-undang periklanan, distribusi dan perlindungan konsumen); dan pengembangan serta penggunaan teknologi (undang-undang paten, hak cipta, dan merek dagang).
C. Hukum Langsung Mempengaruhi Transaksi Bisnis
Undang-undang nasional lainnya secara eksplisit dirancang untuk mengatur aktivitas-aktivitas bisnis internasional. Undang-undang semacam itu sering secara politis dimotivasi dan dirancang untuk mendukung kebijakan luar negeri atau tujuan-tujuan militer negara tersebut. Suatu negara mungkin akan berupaya mengajak negara kedua untuk mengubah kebijakan yang tidak diinginkan dengan menerapkan sanksi larangan perdagangan dengan negara tersebut.
D. Hukum yang Ditujukan ke Perusahaan-perusahaan Asing
Dalam kesempatan lain, negara-negara mungkin akan mensahkan undang-undang yang secara eksplisit ditujukan bagi perusahaan-perusahaan milik asing. Persoalan-persoalan kepemilikan menjadi suatu bidang perhatian khusus. Dalam kebanyakan negara terdapat perdebatan terus menerus antara sayap kiri dan kanan politik tentang keseimbangan yang tepat antara pengendalian pemerintah terhadap ekonomi dan ketergantungan pada kekuatan-kekuatan pasar untuk mengalokasikan sumber daya.
E. Dampak Perusahaan Multinasional terhadap Negara Tujuan
Perusahaan yang mendirikan pengoperasiannya diluar perbatasan negara asalnya mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungan politik, ekonomi, sosial, dan budaya negara tujuan tempat perusahaan tersebut menjalankan usahanya. Untuk bersaing dengan efektif dalam pasar ini dan mempertahankan hubungan yang produktif dengan pemerintah negara tujuan tadi, manajer-manajer perusahaan multinasional harus mengetahui bagaimana mereka dan perusahaannya seharusnya berinteraksi dengan lingkungan nasional dan lokal.
• Dampak Ekonomi dan Politik. Perusahaan-perusahaan multinasional mempengaruhi setiap perekonomian lokal dimana perusahaan tersebut bersaing dan beroperasi. Banyak diantara dampak tersebut bersifat positif.
• Dampak Budaya. Perusahaan-perusahaan multinasional juga dapat mempunyai pengaruh besar terhadap budaya yang menjadi tempatnya beroperasi. Ketika perusahaan ini menaikkan standar hidup lokal dan memperkenalkan produk dan jasa baru yang sebelumnya tidak tersedia, masyarakan dalam budaya negara tujuan tersebut mengembangkan norma, standar, dan perilaku yang baru.
F. Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis Internasional
Banyak kontrak bisnis internasional menetapkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini untuk mengurangi ketidakpastian dan biaya dalam menyelesaikan sengketa. Pengadilan kebanyakan negara perdagangan besar akan menghormati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan kontrak ini, sejauh hal itu tidak bertentangan dengan aspek-aspek lain kebijakan publik negara tersebut.
Agar prinsip tersebut berlaku, negara-negara umumnya menuntut tiga persyaratan dipenuhi:
1. Timbal balik antara negara-negara, yaitu negara A dan negara B bersama-sama menyetujui untuk menghargai keputusan masing-masing pengadilan.
2. Tergugat diberi pemberitahuan yang jelas.
3. Keputusan pengadilan asing tidak menyimpang dari undang-undang domestik atau traktat.
4.2 LINGKUNGAN TEKNOLOGI
Dimensi penting lainnya suatu negara adalah lingkungan teknologinya. Fondasi lingkungan teknologi suatu negara adalah basis sumber dayanya. Beberapa negara, seperti australia, argentina, dan thailand diberkati dengan banyak tanah pertanian yang subur. Negara-negara lainnya, seperti arab saudi, afrika selatan, dan russia diberkati dengan sumber daya alam yang kaya seperti minyak, emas, dan berlian. Negara-negara seperti cina dan indonesia mempunyai pasokan tenaga kerja yang melimpah, sedangkan negara-negara lainnya seperti islandia dan selandia baru, tidak memilikinya. Ketersediaan atau ketidaktersediaan sumber daya mempengaruhi produk-produk mana dibuat dinegara tertentu.
Negara dapat mengubah atau membentuk lingkungan teknologinya melalui investasi. Banyak negara, seperti kanada, jerman dan jepang, telah berinvestasi besar-besaran dalam infrastrukturnya jalan bebas hambatan, sistem komunikasi, pengairan, dan seterusnya untuk lebih memudahkan produksi dan pendistribusian produk-produk. Sama halnya, banyak negara telah berinvestasi besar-besaran dalam modal manusia.
Sarana lain untuk mengubah lingkungan teknologi suatu negara adalah ahli teknologi, yaitu pemindahan teknologi dari satu negara ke negara lain. Beberapa negara telah mendukung ahli teknologi dengan mendorong penanaman modal asing (PMA).
Faktor penentu penting lingkungan teknologi suatu negara dan kemauan perusahaan-perusahaan asing mengalihkan teknologi kepada negara tersebut adalah tingkat perlindungan yang ditawarkan undang-undangnya bagi hak kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual-paten, hak cipta, merek dagang, nama merek, dan seterusnya merupakan suatu aset penting sebagian besar perusahaan multinasional.
4.3 LINGKUNGAN POLITIK
Bagian penting setiap keputusan bisnis adalah menilai lingkungan politik dimana suatu perusahaan menjalankan usaha. Peraturan perundang-undangan yang disahkan disetiap tingkat pemerintah dapat mempengaruhi kelangsungan hidup pengoperasian suatu perusahaan di negara tujuan tersebut. Undang-undang upah minimum mempengaruhi biaya yang harus dibayar suatu untuk tenaga kerja; peraturan penentuan wilayah mempengaruhi cara perusahaan tersebut dapat menggunakan harta miliknya; dan undang-undang perlindungan lingkungan mempengaruhi teknologi produksi yang dapat digunakan perusahaan tersebut dan juga biaya pembuangan bahan limbahnya.
• Risiko Politik
Kebanyakan perusahaan merasa nyaman menilai iklim politik dinegaranya sendiri. Namun, menilai iklim politik dinegara-negara lain adalah sesuatu yang jauh lebih bermasalah. Bisnis-bisnis internasional yang berpengalaman terjun dalam penilaian risiko politik (political risk assesment), suatu analisis sistematis tentang risiko-risiko politik yang dihadapinya dinegara-negara asing. Risiko politik adalah perubahan-perubahan dalam lingkungan yang mungkin akan membawa pengaruh yang merugikan terhadap nilai kegiatan-kegiatan bisnis suatu perusahaan.
Risiko politik dapat menimpa semua perusahaan dengan sama rata atau hanya difokuskan pada beberapa perusahaan tertentu. Risiko mikropolitik mempengaruhi semua perusahaan disuatu negara. Risiko mikropolitik hanya menimpa suatu atau beberapa perusahaan tertentu dalam suatu industri tertentu. Nasionalisasi arab saudi atas industri minyaknya pada tahun 1970-an adalah suatu contoh risiko mikropolitik yang ditimpakan pemerintah.
Kebanyakan perusahaan multinasional terus-menerus memonitor negara-negara yang merupakan tempat mereka menjalankan bisnis untuk mengetahui perubahan-perubahan dalam resiko politik. Sering sumber informasi terbaik adalah karyawan. Apakah mereka adalah warga dari negara asal atau negara tujuan, karyawan mempunyai pengetahuan langsung tentang lingkungan politik dan merupakan sumber informasi risiko politik yang bernilai.
BAB VI
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kedaulatan nasional Kehidupan nasional suatu negara jelas berbeda dengan kehidupoan negara-negar lain di dunia. Kehidupan nasional yang meliputi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik serta hukum secara unik berkembang atas dasar kedaulatan dalam batas wilayah nasional suatu negara, meskipun tidak tertutup kemungkinan terjadinya lintas sosial budaya, politik, ekonomi antar negara. Seperti apa yang dikemukakan oleh Farmer dan Richman.”suatu negara bangsa secara khas memiliki sistem moneternya sendiri dan dikelola dengan cara apapun yang dinilai sesuai.”
Oleh karena itu, untuk memasuki wilayah pemasaran negara lain, kemampuan untuk memahami serta beradaptasi dengan lingkungan kehidupan setempat perlu dimiliki oleh perusahaan asing. Sebab, analisis aspek kehidupan negara tersebut sangat diperlukan dalam perumusan strategi perusahaan.
Pada tingkat tertentu, interaksi perusahaan multinasional dengan negara operasinya sering memberikan kontribusi positif bagi proses pertukaran budaya, alih teknologi, dan keterampilan manajemen yang bermanfaat bagi negara tuan rumah.
DAFTAR PUSTAKA
Griffin W.Ricky,dkk: Bisnis Internasional (Perspektif Manajerial) Edisi ke-4: Texas A&M University: PT.INDEKS Kelompok GRAMEDIA
Posting Komentar untuk "BISNIS INTERNASIONAL (Kekuatan Hukum, Teknologi dan Politik)"