MAKALAH EKONOMI POLITIK PRIVATISASI
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Permasalahan
ekonomi merupakan masalah yang vital pada negara-negara didunia ini.Tidak
terkecuali Indonesia yang sangat memperhatikan sector ini didalam
menjalankan pemerintahan yang diusahakan, agar masyarakat mendapatkan
kesejahteraan di dalamkehidupan bernegara mereka. Oleh karenanya negara membuat
usaha milik negara seperti perusahaan-perusahaan milik negara untuk
memperkuat kondisi perekonomiannya. Usaha-usaha ini tidak hanya dilakukan oleh
Indonesia saja, melainkan seluruh negara di dunia, agar terciptanya keseimbangan
dan kemakmuran di dalam negaranya. Dan untuk itu, berbagaimacam kebijakan
dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah untuk melindungi segenapmasyarakat
Indonesia. Mulai dari aturan moneter maupun fiscal. Aturan-aturan ini
akhirnyadisepakati dan terbuatlah undang-undang oleh lembaga negara sebagai
payung hukum bagimasyarakat jika timbul ketidakadilan di dalam menjalankan
sector ekonomi tersebut.Badan Usaha Milik Negara inilah yang sebagai salah satu
lembaga dibawahketerwakilan ekonomi di Indonesia sebagai perusahan nasional,
yang sebagian besar memanfaatkan hasil SDA yang ada di Indonesia untuk
kepentingan bersama. Untuk itu pemerintah melakukan berbagai langkah agar
kedudukan BUMN dapat menjadi terkendalidan berfungsi dengan baik. Dan karenanya
saat ini pemerintah melakukan tindakan privatisasi kepada BUMN yang
tujuannya untuk menstabilkan kedudukan BUMN agar tidak goyah dan dapat
bekerjasama dengan pihak swasta. Di dalam pengertian privatisasi
tersebutsebagai kegiatan yang mengurangi peranan pemerintah dan meningkatkan
peranan sektor swasta pada perusahaan nasional milik negara.Tindakan
pemerintah ini banyak menimbulkan pro dan kontra dikalangan para pemikir.
Apakah dibutuhkan privatisasi di dalam perusahaan nasional milik negara atau
tidak.Karena ketika privatisasi ini dilakukan muncul efek positif dan negative
yang timbul akibatdari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saat itu. Sehingga
keefektifan lembaga ini untuk menjawab permasalahan pada negara perlu
dipertanyakan kembali. Perlu dicabut ataudidiamkan saja permasalahan
privatisasi ini. Di lain sisi ada yang berpendapat, ini dapatmemberikan
persaingan untuk perusahaan negara sehingga tidak diberikan hak
monopolimemegang pasar sehingga barang-barang menjadi murah atau sebaliknya.
2.
Rumusan
Masalah
1) Definisi
dan Konsep Privatisasi.
2) Tujuan
dan Metode Privatisasi.
3) Proses
Privatisasi.
4) Dampak
Privatisasi.
5) Privatisasi
Di Indonesia.
6) Privatisasi
PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler Tbk.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Definisi dan Konsep Privatisasi
Privatisasi
biasanya merujuk pada pengalihan pemilikan dan kendali dari publik ke sektor
swasta khususnya penjualan aset. Ini mencakup pengalihan sebagian atau
seluruhnya (Hemming dan Mansoor, 1988). Privatisasi tidak selalu melibatkan
penjualan. Konsepnya telah diperluas mencakup perubahan struktural yang lebih
luas seperti ‘leasing’ dan kontrak manajemen, waralaba sektor publik, kontrak
umum sektor publik (IBRD, 1988). Dikatakan juga bahwa privatisasi sebagai
proses memperkenalkan disiplin kekuatan pasar (Ramandham, 1989). Konsep
‘marketisasi’ mendorong penghilangan monopoli atau pengurangan langsung dan
tidak langsung hambatan keluar-masuk pasar (PBB, 1989). Sementara Ramamurti
(1992), menambahkan bahwa pengertian luas privatisasi adalah mencakup satu atau
lebih kombinasi dari pengalihan peranan pemerintah pada swasta dalam hal
pemilikan, pembiayaan, pelaksanaan produksi, manajemen dan lingkungan bisinis.
Menurut
Savas (1987), sebagai proses, privatisasi berarti mengurangi peran pemerintah,
dan meningkatkan peran sektor swasta, dalam kegiatan atau pemilikan aset. Namun
konsep sektor publik dan swasta tidak ‘mutually exclusive’ atau statis.
Pertama, beberapa aspek pemerintahan bertumbuh sementara lainnya tidak berubah,
bahkan berkurang. Misalnya privatisasi penjara mengakibatkan perlunya dibuat
regulasi baru untuk memastikan dihormatinya hak narapidana. Kedua, pertumbuhan
produktifitas sektor swasta bergantung signifikan pada investasi sektor publik
seperti jalan, pelabuhan. Ketiga, sektor swasta terbagi dalam banyak dimensi.
Sektor swasta termasuk sektor informal dan sektor swasta nirlaba, asosiasi
profesi, dan sektor ekonomi rumah tangga (Gayle, 1990).
Sementara
Kolderie (1990) mengajukan beberapa isu mengenai konsep privatisasi. Dimulai
dengan pemahaman bahwa pemerintah melakukan dua kegiatan yang berbeda, yaitu
penyediaan (provide) pelayanan dan produksi (produce) pelayanan.
Menurut
Pirie (1988), privatisasi bukan sebuah formula tetapi sebuah pendekatan.
Pelaksanaannya sangat beragam. Pendekatan kasus-per-kasus adalah Dampak
Privatisasi di Indonesia
esensi dari
privatisasi. Fleksibilitas dari privatisasi sebagai sebuah pendekatan
memungkinkannya digunakan pada beragam situasi di berbagai sistem ekonomi4.
Cara
pandang lain adalah bahwa privatisasi memungkinkan BUMN dan pihak swasta
mempunyai kesempatan dan perilaku yang sama. Lebih jelasnya Mar’ie (1996)
menyatakan bahwa privatisasi tidak sekedar menjual aset BUMN pada swasta.
Pengertian lainnya adalah:
1. memberikan
kesempatan swasta menjadi pemain utama dalam bidang bisnis.
2. Menjadikan
BUMN bertingkahlaku sebagai suatu ‘entrepreneur’.
3. BUMN
bisa bertingkahlaku sebagai swasta.
Whitshire
(1987) mengklasifikasikan privatisasi kedalam 5 (lima) bagian yaitu:
1. Privatisasi
pembiayaan atas suatu jasa yang diproduksi oleh sektor publik. Contohnya jalan
tol, Build Operate Transfer (BOT), Build Operate Lease (BOL).
2. Privatisasi
produksi atas suatu jasa yang dibiayai oleh sektor publik. Contohnya
‘contracting out’.
3. Denasionalisasi
yaitu menjual sebagian atau seluruh aset perusahaan. Contohnya go public,
direct placement.
4. Liberalisasi
yaitu menghilangkan monopoli dan berbagai lisensi yang menghambat masuknya
swasta.
5. Korporatisasi
yaitu privatisasi manajemen yang berupa pengalihan manajemen pada pihak swasta
berdasar perjanjian kerjasama.
Ramamurti
(1992) membuat rangkuman dengan makna yang lebih luas bahwa privatisasi umumnya
mencakup tiga hal yaitu:
1. Divestasi
pemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan pada swasta. Hal ini
mencakup perubahan kontrol dari negara pada swasta .
2. Deregulasi
ekonomi, yang mencakup pelonggaran ketentuan BUMN khususnya pada BUMN monopoli.
3. Liberalisasi,
yaitu mencegah kekuatan tertentu dalam ekonomi yang dapat menghambat kompetisi.
Definisi
dan pengertian privatisasi akan sangat beragam tetapi secara umum tetap dapat
dirangkum sebagai berikut :
1. Perubahan
bentuk usaha dari “perusahaan negara” menjadi perusahaan berbentuk perseroan terbatas.
2. Pelepasan
sebagian (besar/kecil) atau seluruh saham dari suatu perusahaan yang dimiliki
negara kepada swasta, baik pelepasan untuk selamanya (antara lain melalui jual
beli, hibah atau tukar guling) maupun pelepasan untuk sementara waktu (termasuk
dengan cara Build Operate Transfer).
3. Pemberian
kesempatan pada swasta untuk menggeluti bidang usaha tertentu yang sebelumnya
merupakan monopoli pemerintah.
4. Membuat
usaha patungan atau kerjasama dalam bentuk lain dengan memanfaatkan aset
pemerintah.
5. Membuka
dan meningkatkan adanya persaingan sehat dalam dunia usaha (Soebagjo, 1996).
2.
Tujuan dan Metode Privatisasi
Bank Dunia dalam rekomendasinya kepada pemerintah Indonesia
menyatakan, tujuan privatisasi adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan efisiensi dan investasi di bawah pengelolan manajemen swasta.
- Meningkatkan pendapatan BUMN yang diprivatisasi sebagai perubahan peran pemerintah dari pemilik badan usaha menjadi regulator.
- Mendorong sektor swasta untuk lebih berkembang dan meluaskan usahanya pada pelayanan public dan,
- Untuk mempromosikan pengembangan pasar modal nasional.
Paket departemen keuangan Inggris tentang privatisasi yang
diterbitkan pada 1986, menyatakan bahwa program privatisasi memiliki dua tujuan
utama:
- Untuk mempromosikan “kompetisi” dan peningkatan “efisiensi,” sinerji antar-perusahaan harus dilakukan. Spirit “kompetisi” merupakan cara terbaik untuk meyakinkan bahwa barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen dapat disediakan pada biaya ekonomi terendah.
- Program privatisasi sering digunakan untuk mempromosikan kepemilikan saham secara lebih luas kepada para pekerja dan masyarakat.
Berdasarkan ulasannya terhadap pelaksanaan privatisasi yang
dijalankan oleh pemerintahan Thatcher di Inggris, Safri Nugraha, dalam
disertasi doktoralnya memaparkan tujuh tujuan privatisasi:
- Mengurangi pengaruh pemerintah dalam industry.
- Meningkatkan efisiensi baik pada perusahaan-perusahaan swasta maupun pada sektor public.
- Mengurangi Public Sector Borrowing Requirement (PSBR).
- Mengurangi masalah-masalah di sektor publik menyangkut tawar-menawar soal upah melalui pelemahan serikat pekerja.
- Memperluas pembagian kepemilikan.
- Mendorong pembagian kepemilikan pekerja.
- Untuk memperoleh keuntungan politik.
Kembali
mengutip William L. Megginson, tujuan dilaksanakannya privatisasi ada lima:
- Meningkatkan pendapatan baru bagi pemerintah;
- Mendorong efisiensi ekonomi;
- Mengurangi campur tangan pemerintah dalam perekonomian;
- Memberikan kesempatan untuk mengenalkan persaingan; dan
- Mengembangkan pasar modal negara.
Untuk mencapai tujuan privatisasi itu, metode privatisasi
menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Terkadang, metode yang satu cocok
diterapkan di sebuah negara tapi, gagal diterapkan di negara lain. Motivasi
pemerintah dan situasi politik suatu negara sangat menentukan pilihan metode
privatisasi yang terbaik. Dengan memahami metode privatisasi, kita bisa
menghindar dari perdebatan kosong tentang makna privatisasi. Selama ini yang
kerap diartikan sebagai privatisasi adalah penjualan aset publik kepada pihak swasta
yang bisa dilihat pada komposisi kepemilikan aset, misalnya. Jadi, jika belum
ada transaksi maka tidak terjadi privatisasi.
Dari
beberapa pengalaman pelaksanaan privatisasi, ada beberapa metode yang sering
dipakai:
- Penjualan langsung seluruh perusahaan kepada publik (Direct Sale of Entire Company to Public). Dalam beberapa kasus, negara-negara memilih untuk mentransfer kepemilikan industri atau pergeseran perusahaan secara menyeluruh. Argentina, Inggris, Chili, dan Selandia Baru, adalah negara-negara yang menerapkan metode ini.
- Penjualan sebagian perusahaan kepada publik (Partial Sale of Company to Public). Metode ini sering disebut sebagai metode penjualan yang bertahap (gradual), dan paling banyak diterapkan. Contohnya, dalam kasus British Petroleum, dimana pada 1977, pemerintah Inggris mengurangi kepemilikannya dari 66 persen menjadi 51 persen, menjadi 46 persen pada 1979, 31 persen pada 1983, kurang dari 2 persen pada 1987, dan menjadi nol persen pada 1995.
- Menjual perusahaan milik negara kepada perusahaan lain atau konsorsium (Sale of State-Owned Company to Another Company or Consortium). Kerapkali pemerintah memilih untuk menjual perusahaan milik negara secara langsung kepada perusahaan – apakah kepada perusahaan asing atau perusahaan domestik. Sebagai contoh, pemerintah Bolivia memprivatisasi perusahaan listrik negara yang monopolistik dengan menjual langsung kepada perusahaan asing, terutama perusahaan Amerika Serikat.
- Deregulasi (Deregulation). Bentuk lain dari privatisasi adalah deregulasi yakni, pengurangan aturan-aturan pemerintah yang bersifat membatasi aktivitas ekonomi pasar.
- Pencabutan subsidi-subsidi (Removal of Subsidies). Subsidi dianggap sebagai bagian dari intervensi negara dalam pasar yang mengakibatkan timbulnya distorsi pasar. Di samping itu, subsidi juga melanggar prinsip kompetisi karena memberikan keistimewaan terhadap salah satu pelaku pasar. Penghapusan subsidi untuk operasi batubara di Eropa, sebagai contoh, mempercepat penyatuan industri penambangan batubara Eropa dan mendorong pergeseran besar-besaran dalam investasi dari penambang Eropa ke penambang Amerika, Australia, dan Amerika Latin.
- Skema Voucher (Voucher Schemes). Aspek lain dari privatisasi adalah perhatian agar kepemilikan publik tercapai. Di banyak negara bekas komunis, skema voucher ini berhasil sebagai cara untuk mentransfer kepemilikan industri kepada masyarakat umum tanpa pertukaran tunai. Kesenjangan dalam hal pengembangan equity markets, bisa didorong dengan jalan skema voucher ini. Dengan memiliki voucher, seseorang bisa membeli atau menjual dengan voucher tersebut dengan cara mendorong terciptanya pasar modal.
- Kontrak luar (Contracting Out atau sering disebut Outsourcing). Melalui metode ini, pemerintah mengompetisikan kontrak dengan sebuah organisasi swasta, baik profit maupun non-profit, untuk menyediakan sebuah pelayanan atau sebagian pelayanan.
- Kontrak Manajemen (Management Contracts). Melalui metode ini, fasilitas operasi perusahaan dikontrakkan kepada sebuah perusahaan swasta. Fasilitas dimana manajemen dikontrakkan termasuk lapangan udara, lokasi dan pusat-pusat konvensi.
- Franchise. Di sini, sebuah perusahaan swasta diberi hak istimewa untuk menyediakan pelayanan dalam sebuah area geografi tertentu.
- Korporatisasi (Corporatization). Dalam metode ini, organisasi pemerintah direorganisasi seluruh lini bisnisnya. Biasanya, korporatisasi ini dilakukan untuk membayar pajak, meningkatkan modal dalam pasar (tanpa dukungan pemerintah – eksplisit maupun implisit), dan beroperasi menurut prinsip-prinsip komersial. Perusahaan pemerintah difokuskan untuk memaksimalisasi keuntungan dan mendapatkan keuntungan dari investasinya. Mereka juga bebas dari fasilitas pemerintah, personal, maupun sistem anggaran.
3.
Proses Privatisasi
Privatisasi paling
tidak dapat dilakukan melalui 4 (empat) tahapan yaitu pengembangan institusi;
seleksi target, poses pengalihan, dan pemantauan hasil. Tahapan ini bukan
sesuatu yang mengikat tetapi berdasar hasil pengalaman privatisasi di Amerika
Serikat (Marston, 1987).
Tabel 3 Tahapan Privatisasi
No
|
Tahapan
|
Penjelasan
|
Tahap I – Pengembangan Institusi
|
||
1
|
Penentuan Tujuan
|
Formalisasi
sasaran program, penunjukan personil, penetapan anggaran, pemilihan
konsultan.
|
2
|
Penilaian situasi
politik
|
Issue terkait
hambatan peraturan, kendala ekonomi, pemutusan hubungan kerja, untung-rugi
politis, dampak terhadap komunitas bisnis,
|
3
|
Penciptaan
dukungan
|
Issue terkait
pembelajaran masyarakat, mem-perkuat dukungan privatisasi, membangun strategi
menghadapi oposisi
|
4
|
Membangun strategi
dan petunjuk
|
Issue terkait
proses privatisasi, penentuan kriteria seleksi, penetapan insentif, deregulai
|
Tahap II – Seleksi target
|
||
5
|
Tinjauan kebijakan
|
Tinjauan terhadap
konsistensi kebijakan dengan rencana kerja privatisasi
|
6
|
Survei organisasi
|
Pengkajian bentuk
organisasi, sistem kerja, kinerja perusahaan, masalah perusahaan, dan peluang
perbaikan.
|
7
|
Evaluasi bisnis
|
Pengkajian
kapasitas bisnis, beban kapitalisasi, minat komunitas bisnis, efisiensi,
kesempatan kerja.
|
8
|
Analisis strategi
|
Pemilihan metode
privatisasi mempertimbang-kan aspek legal, ekonomi, politik, bisnis.
|
III Proses Pengalihan
|
||
9
|
Perkiraan nilai
|
|
10
|
Persyaratan
pengalihan
|
|
11
|
Evaluasi dan
memilih calon pemenang
|
|
12
|
Negosiasi dan
penetapan pemenang
|
|
IV Pemantauan hasil
|
||
13
|
Penetapan
peraturan dan mekanisme pemantauan
|
|
14
|
Kinerja pemantauan
|
Tahapan tersebut di atas hasilnya banyak
dipengaruhi oleh interaksi 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Politikus.
2. Publik:
konsumen jasa dan produk barang public.
3. Pegawai
dan manajer pemerintah: kelompok di luar politikus yang sangat terpengaruh oleh
dampak privatisasi.
4. komunitas
bisnis: kalangan bisnis yang berkepentingan (Berg, 1987).
4.
DAMPAK PRIVATISASI
Dampak Fiskal . Situasi
fiskal cenderung diuntungkan oleh privatisasi. Secara khusus, baik pada tingkat
data perusahaan maupun data agregatmendukung dampak positip terhadap
penerimaan, dan berkurangnya defisit. (Davis, 2000)
Dampak Ekonomi
Makro. Beberapa hasil studi menunjukkan dampak
positip privatisasi terhadap pertumbuhan dan tenaga kerja. Pertumbuhan
dihasilkan dari meningkatnya efisiensi di tingkat perusahaan. Berkaitan dengan
adanya kekhawatiran tentang bertambahnya pengngguran, bukti empiris
memperlihatkan bahwa secara agregat pengangguran cenderung berkurang. Namun,
sekelompok tertentu pekerja dapat mengalami hal yang sebaliknya (Davis, 2000).
Dampak Pemerataan.
Privatisasi menjadikan perusahaan menerapkan
kebijakan yang mengurangi ketidakmerataan akses pada barang dan jasa dengan
melakukan pembatasan KKN. Dalam jangka panjang pemilikan aset yang lebih luas
dan kesempatan yang lebih besar untuk berusaha mendorong kondisi institusi yang
memihak pada pengembangan ekonomi kompetitif dan sistem politik demokratis.
Harus dikenali juga bahwa walaupun privatisasi menghasilkan peningkatan
keadilan dalam bentuk pengurangan kesenjangan pendapatan dan akses, beberapa
privatisasi akan mengorbankan kaum miskin. Misalnya jika perusahaan kereta api
di India mengurangi subsidinya maka kaum miskin yang paling merasakan akibatnya
secara langsung.
5.
Privatisasi Di Indonesia
Good
Governance adalah cara mengatur pemerintahan yang memungkinkan layanan
publiknya efisien, sistem pengadilannya bisa diandalkan dan administrasinya
bertanggung jawab pada publik (Meier, 1991:299-300). Dan dalam pemerintahan
seperti ini mekanisme pasar merupakan pertimbangan utama dalam proses pembuatan
keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Konsep
privatisasi seharusnya diarahkan terutama untuk kepentingan perusahaan dalam
rangka pengembangan usahanya, tidak semata-mata untuk menutup APBN. Untuk pengembangan
usaha, perusahaan memerlukan tambahan modal dan salah satunya berasal dari
penerbitan saham yang dijual ke publik. Dengan tambahan modal tersebut
perusahaan mempunyai kapasitas untuk meminjam sehingga dimungkinkan untuk
memperoleh dana pinjaman dari kreditur. Kombinasi dari modal intern dan ekstern
ini memungkinkan perusahaan mengembangkan usahanya ke peningkatan volume,
penciptaan produk dan atau jenis usaha yang dinilai feasible sehingga volume
pendapatannya meningkat yang pada gilirannya dapat meningkatkan laba
perusahaan.
Pengembangan
usaha berarti juga peningkatan lapangan kerja. Dengan usaha baru terdapat
posisi tenaga kerja yang harus diisi. Pengisian tenaga pada posisi baru
tersebut dapat berasal dari intern atau ekstern perusahaan. Dengan cara seperti
ini akan terjadi penciptaan lapangan kerja baru. Pola privatisasi seperti itu
juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Tambahan modal yang masuk ke
perusahaan dapat dipakai untuk menciptakan value added, yang berasal dari
peningkatan kegiatan usaha, yang pada akhirnya akan menciptakan pertumbuhan
ekonomi.
Privatisasi
yang hanya berupa pengalihan saham pemerintah ke pihak lain tidak berdampak
langsung pada perusahaan karena tidak mempengaruhi besarnya modal. Yang terjadi
adalah perpindahan kepemilikan dari perusahaan tersebut. Dengan pemindahan
kepemilikan saham tersebut, hak penerimaan deviden berubah dari pemerintah ke
pemilik baru. Sementara itu penerimaan hasil penjualan saham masuk ke APBN yang
akan habis dipakai untuk tahun anggaran dimaksud. Dalam jangka pendek
mendatangkan cash akan tetapi dalam jangka panjang merugikan APBN karena
penerimaan deviden akan berkurang pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan
mekanisme dan kriteria apapun, tetap ada resiko permainan antara peserta tender
dengan pemutus tender. Sebaliknya penjualan saham kepada publik yang jumlah
investornya banyak tidak memerlukan proses tender dan hanya melaui proses
penjatahan yang berlaku umum dengan jumlah investor relatif banyak. Pola
privatisasi ini juga dapat dipakai untuk saran pemerataan kepemilikan asset
nasional yang tidak selayaknya dikuasai oleh kelompok minoritas tertentu.
Sesungguhnya
kesemuanya ini telah diamanatkan oleh rakyat melalui wakil-wakil di MPR dengan
ditetapkannya Ketetapan MPR-RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara Tahun 1999 yang telah mengamanatkan agar dilakukan penyehatan
BUMN terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum. BUMN yang
usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi
melalui pasar modal. Disamping itu privatisasi sebagai bagian dari kebijakan
publik diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan sector publik.
Privatisasi
juga dinyatakan sebagai salah satu kebijakan strategis yang dilakukan oleh
manajemen BUMN untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan badan usaha milik
negara. Pelaksanaan
privatisasi diharapkan dapat menciptakan good corporate governance dilingkungan
badan usaha milik negara sekaligus juga mewujudkan good public governance di
sektor publik..
Privatisasi,
dalam perspektif nasionalisme memegang peranan penting dalam pembangunan
perekonomian nasional. Penjualan asset publik kepada pihak swasta mengurangi
peran pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya publik kepada masyarakat.
Orientasi pembangunan yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi yang pesat
menuntut partisipasi pihak swasta dan asing untuk secara aktif terlibat dalam
proses pembangunan nasional.
Pertimbangan
dan tujuan dari privatisasi dari setiap negara berbeda-beda, pertimbangan aspek
politis yang utama dari privatisasi mencerminkan adanya kesadaran bahwa beban
pemerintah sudah terlalu besar, sementara sektor swasta lebih dapat melakukan
banyak hal secara efisien dan efektif dibandingkan dengan lembaga pemerintah
dan kegiatan-kegiatan yang terkait bisnis. Pandangan dari sisi manajemen puncak
perusahaan, tujuan privatisasi lebih ditekankan kepada manfaat terhadap
pengelolaan perusahaan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Melalui
privatisasi diharapkan akan dapat tercipta adanya keterbukaan pengelolaan
perusahaan serta terbentuknya budaya displin organisasi yang tinggi disamping
akan diperolehnya sumber pendanaan yang lebih murah bagi pengembangan
perusahaan.
Sementara itu
dari sisi karyawan dapat timbul pandangan dan kekhawatiran akan kemungkinan hilangnya
pekerjaan. Karena setelah diprivatisasi perhatian terhadap faktor efisiensi dan
produktivitas karyawan akan sangat menonjol sehingga kemungkinan untuk
diberhentikan karena tidak produktif, dapat setiap saat terjadi. Namun pada
umumnya kekhawatiran ini diimbangi adanya peluang mendapatkan kepemilikan saham
melalui employees stock ownership plan (ESOP) yang sebelumnya tidak pernah
mereka dapatkan. Privatisasi sebagai salah satu isu yang sangat penting dalam
upaya mewujudkan demokratisasi ekonomi yang melibatkan pihak swasta baik swasta
nasional maupun asing, untuk secara aktif terlibat dalam proses pembangunan.
Peran swasta
diharapkan dapat pula ditingkatkan melalui privatisasi BUMN. Hasil positif yang
ditunjukkan dalam privatisasi misalnya PT Telkom Tbk, seharusnya akan dapat
mendorong pemerintah untuk segera melakukan privatisasi, dengan tetap
memperhatikan fungsi pemerintah sebagai regulator. Iklim usaha yang kompetitif
dapat diantisipasi dengan mengurangi peran pemerintah yang cenderung monopolistik
agar pelayanan publik yang diberikan dapat lebih efisien.
6.
Privatisasi PT Indosat Tbk dan PT
Telekomunikasi Seluler Tbk
Dalam kasus
Privatisasi PT Telkomsel Tbk dan PT Indosat Tbk merupakan kebijakan ekonomi
politik yang diusulkan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR RI, yang telah
dilaksanakan. Telkomsel dan Indosat merupakan dua perusahaan yang bergerak
dibidang informasi dan telekomunikasi. Kedua perusahaan provider ini merupakan
perusahaan yang mempunyai pangsa pasar terbesar diIndonesia yaitu sekitar 80
persen di seluruh Indonesia.
Mencermati
kasus privatisasi ini, penjualan saham hendaknya ditujukan kepada banyak
potensial investor sehingga negara masih menjadi majority tetapi tidak dapat
lagi melakukan kontrol sepenuhnya terhadap perusahaan tanpa persetujuan
pemegang saham lain. Dengan cara ini, pengendalian publik atau mekanisme check
and balance tetap berjalan sehingga pengawasan kepada management dapat
dilakukan sebagaimana mestinya.
Penjualan
kepada single majority tidak selayaknya dilakukan khususnya untuk
perusahaan-perusahaan yang tergolong vital, karena dalam jangka panjang dapat
menimbulkan resiko bagi negara dalam mengelola hajat hidup orang banyak yang
harus ditangani oleh BUMN.
Variasi
investor yang membeli saham diprioritaskan berasal dari karyawan, rakyat banyak
melalui investment fund, public, institutional investor, financial investor,
dan strategic investor. Dengan variasi investor ini memungkinkan saham negara
terdilusi tetapi masih menjadi mayoritas. Penjualan saham kepada strategic
investor menimbulkan resiko kemungkinan terjadinya KKN, walaupun itu dilakukan
dengan cara tender terbuka, syak wasangka akan tetap muncul. Dalam proses
tender ini, faktor akses ke pemutus menjadi salah satu kunci dalam memenangkan
tender.
Dampak dari Kebijakan
privatisasi Telkom dan Indosat adalah :
- Dampak Positif, Negara mendapat tambahan dana atau devisa dari hasil penjualan saham kedua perusahaan tersebut, selain itu dengan masuknya kedua anak perusahaan Temasek, maka akan ada perbaikan dan baik pada manajemen maupun peningkatan teknologinya, yang tentunya akan berdampak perbaikan mutu dan pelayanan, dan juga bahwa privatisasi dapat memberikan manfaat bagi publik, termasuk untuk hak publik mendapatkan jasa telekomunikasi dengan harga yang kompetitif dari Telkom dan Indosat yang sudah diprivatisasi.
- Dampak negatifnya, adalah terjadinya ekses yang mengindikasikan adanya monopoli pasar yang dilakukan oleh perusahaan induk dari Singtel dan dan STT Singapore yaitu PT Temasek Singapura. Kondisi monopoli pasar ini merupakan kondisi yang tidak diinginkan dalam suatu lingkungkungan industri, yang mana akan merusak iklim bisnis diIndonesia. Walaupun tidak menguasai seluruh saham kedua perusahaan tersebut, tetapi lebih dari sepertiga sahamnya dikuasainya dan secara langsung Temasek mempunyai andil yang sangat besar dalam mengintervensi kebijaksanaan, strategi dan keuntungan yang didapat oleh kedua perusahaan telekomunikasi Indonesia tersebut. Selain itu pemerintah akan mengalami kesulitan untuk mengintervensi dan mengatur perusahaan-perusahaan ini secara langsung, karena selain berhadapan dengan Temasek, tetapi juga akan perbahadapan dengan hukum Internasional.
Pemangku
kepentingan (stakeholders) BUMN termasuk Telkomsel dan Indosat terdiri dari
banyak pihak yang tidak hanya politisi saja (Pemerintah dan DPR), tetapi juga
karyawan, pelanggan, dan regulator teknis dibidangnya. Karena kebijakan
privatisasi merupakan kebijakan ekonomi politik, maka Pihak-pihak yang termasuk
dalam stakeholders ini hendaknya juga diberi kesempatan untuk memberikan
masukan dalam proses privatisasi. Dengan melibatkan segenap stakeholders,
diharapkan proses privatisasi mendapat dukungan dari banyak pihak sehingga
proses privatisasi tidak menimbulkan kontroversi tetapi justru dapat dipakai
untuk memperbaiki image positif yang terbentuk karena pola privatisasi memberi
manfaat kepada banyak stakeholder, pemerataan, dan pengawasan banyak investor
atas perjalanan usahanya.
Terkait dengan
keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis Temasek
melanggar Undang Undang Anti-Monopoli, karena melalui dua anak perusahaannya
melakukan kepemilikan silang atas PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler
(Telkomsel) Tbk, maka ada signal bahwa ada proses yang tidak transparan dari
privatisasi kedua perusahaan ini, baik dari pihak pemerintah maupun pihak DPR
yang menyetujuinya. Selain itu, penulis juga mendukung KPPU dan pemerintah
untuk memberi peringatan dan ganjaran kepada Temasek untuk dapat menghormati
dan tidak merusak iklim bisnis di Indonesia serta mematuhi segala aturan dan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Fakta
memang menunjukkan bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh swasta hasilnya secara
umum lebih efisien. Penelitian di Negara lain menunjukkan bahwa negara
lebihbaik tidak langsung menjalankan operasi suatu industri, tetapi cukup sebagai
regulator yang menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menikmatihasilnya
melalui penerimaan pajak.Oleh karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika
dapat melakukan efisiensi, terjadi penurunan harga dan perbaikan pelayanan.
Selain itu, privatisasi memang bukanhanya menyangkut masalah ekonomi semata,
melainkan juga menyangkut masalahtransformasi sosial. Di dalamnya menyangkut
landasan konstitusional privatisasi,sejauh mana privatisasi bisa diterima oleh
masyarakat, karyawan dan elite politik(parlemen) sehingga tidak menimbulkan
konflik. Selain itu mengenai privatisasi di indonesia :
1. Kebijakan
ekonomi politik Indonesia dalam hubungannya dengan privatisasi Telkomsel dan
Indosat masih belum memihak kepada kepentingan dan kebutuhan publik.
2. Masih
lemahnya hukum dan perundangan yang berhubungan dengan kebijakan privatisasi
yang dilakukan pemerintah.
3. Selain
mendapat persetujuan Pemerintah dan DPR RI, Kebijakan privatisasi sebaiknya
melibatkan seluruh stackholders yang berhubungan dengan perusahaan yang akan
diprivatisasi.
4. Privatisasi
hendaknya melibatkan beberapa perusahaan atau investor dan tidak ada
perusahaan/investor pembeli yang memiliki hak mayoritas atas saham perusahaan
yang diprivatisasi.
5. Kebijakan
privatisasi dari Telkomsel dan Indosat harus ditinjau kembali dan pemerintah
serta DPR RI harus belajar dari kasus privatisasi ini untuk lebih mengetatkan
regulasi dan pembuatan perundang-undangan yang dapat memback-up kebijakan
Privatisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Pirie, Madsen. Privatization.
Theory, Practice, and Choice. Wildwood House Limited, England, 1988
Pranoto, Toto. Konsep
dan Perkembangan Privatisasi BUMN. Usahawan Nomor 02 Tahun XXIX Februari
2000
PT. Telekomunikasi
Indonesia. www.telkom.co.id
Posting Komentar untuk "MAKALAH EKONOMI POLITIK PRIVATISASI"