Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MAKALAH EKONOMI POLITIK PRIVATISASI



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang

Permasalahan ekonomi merupakan masalah yang vital pada negara-negara didunia ini.Tidak terkecuali Indonesia yang sangat memperhatikan sector ini didalam menjalankan pemerintahan yang diusahakan, agar masyarakat mendapatkan kesejahteraan di dalamkehidupan bernegara mereka. Oleh karenanya negara membuat usaha milik negara seperti perusahaan-perusahaan milik negara untuk memperkuat kondisi perekonomiannya. Usaha-usaha ini tidak hanya dilakukan oleh Indonesia saja, melainkan seluruh negara di dunia, agar terciptanya keseimbangan dan kemakmuran di dalam negaranya. Dan untuk itu, berbagaimacam kebijakan dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah untuk melindungi segenapmasyarakat Indonesia. Mulai dari aturan moneter maupun fiscal. Aturan-aturan ini akhirnyadisepakati dan terbuatlah undang-undang oleh lembaga negara sebagai payung hukum bagimasyarakat jika timbul ketidakadilan di dalam menjalankan sector ekonomi tersebut.Badan Usaha Milik Negara inilah yang sebagai salah satu lembaga dibawahketerwakilan ekonomi di Indonesia sebagai perusahan nasional, yang sebagian besar memanfaatkan hasil SDA yang ada di Indonesia untuk kepentingan bersama. Untuk itu pemerintah melakukan berbagai langkah agar kedudukan BUMN dapat menjadi terkendalidan berfungsi dengan baik. Dan karenanya saat ini pemerintah melakukan tindakan privatisasi kepada BUMN yang tujuannya untuk menstabilkan kedudukan BUMN agar tidak goyah dan dapat bekerjasama dengan pihak swasta. Di dalam pengertian privatisasi tersebutsebagai kegiatan yang mengurangi peranan pemerintah dan meningkatkan peranan sektor swasta pada perusahaan nasional milik negara.Tindakan pemerintah ini banyak menimbulkan pro dan kontra dikalangan para pemikir. Apakah dibutuhkan privatisasi di dalam perusahaan nasional milik negara atau tidak.Karena ketika privatisasi ini dilakukan muncul efek positif dan negative yang timbul akibatdari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saat itu. Sehingga keefektifan lembaga ini untuk menjawab permasalahan pada negara perlu dipertanyakan kembali. Perlu dicabut ataudidiamkan saja permasalahan privatisasi ini. Di lain sisi ada yang berpendapat, ini dapatmemberikan persaingan untuk perusahaan negara sehingga tidak diberikan hak monopolimemegang pasar sehingga barang-barang menjadi murah atau sebaliknya.

2.      Rumusan Masalah

1)      Definisi dan Konsep Privatisasi.

2)      Tujuan dan Metode Privatisasi.

3)      Proses Privatisasi.

4)      Dampak Privatisasi.

5)      Privatisasi Di Indonesia.

6)      Privatisasi PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler Tbk.




BAB II

PEMBAHASAN


1.       Definisi dan Konsep Privatisasi

Privatisasi biasanya merujuk pada pengalihan pemilikan dan kendali dari publik ke sektor swasta khususnya penjualan aset. Ini mencakup pengalihan sebagian atau seluruhnya (Hemming dan Mansoor, 1988). Privatisasi tidak selalu melibatkan penjualan. Konsepnya telah diperluas mencakup perubahan struktural yang lebih luas seperti ‘leasing’ dan kontrak manajemen, waralaba sektor publik, kontrak umum sektor publik (IBRD, 1988). Dikatakan juga bahwa privatisasi sebagai proses memperkenalkan disiplin kekuatan pasar (Ramandham, 1989). Konsep ‘marketisasi’ mendorong penghilangan monopoli atau pengurangan langsung dan tidak langsung hambatan keluar-masuk pasar (PBB, 1989). Sementara Ramamurti (1992), menambahkan bahwa pengertian luas privatisasi adalah mencakup satu atau lebih kombinasi dari pengalihan peranan pemerintah pada swasta dalam hal pemilikan, pembiayaan, pelaksanaan produksi, manajemen dan lingkungan bisinis.

Menurut Savas (1987), sebagai proses, privatisasi berarti mengurangi peran pemerintah, dan meningkatkan peran sektor swasta, dalam kegiatan atau pemilikan aset. Namun konsep sektor publik dan swasta tidak ‘mutually exclusive’ atau statis. Pertama, beberapa aspek pemerintahan bertumbuh sementara lainnya tidak berubah, bahkan berkurang. Misalnya privatisasi penjara mengakibatkan perlunya dibuat regulasi baru untuk memastikan dihormatinya hak narapidana. Kedua, pertumbuhan produktifitas sektor swasta bergantung signifikan pada investasi sektor publik seperti jalan, pelabuhan. Ketiga, sektor swasta terbagi dalam banyak dimensi. Sektor swasta termasuk sektor informal dan sektor swasta nirlaba, asosiasi profesi, dan sektor ekonomi rumah tangga (Gayle, 1990).

Sementara Kolderie (1990) mengajukan beberapa isu mengenai konsep privatisasi. Dimulai dengan pemahaman bahwa pemerintah melakukan dua kegiatan yang berbeda, yaitu penyediaan (provide) pelayanan dan produksi (produce) pelayanan.

Menurut Pirie (1988), privatisasi bukan sebuah formula tetapi sebuah pendekatan. Pelaksanaannya sangat beragam. Pendekatan kasus-per-kasus adalah Dampak Privatisasi di Indonesia

esensi dari privatisasi. Fleksibilitas dari privatisasi sebagai sebuah pendekatan memungkinkannya digunakan pada beragam situasi di berbagai sistem ekonomi4.

Cara pandang lain adalah bahwa privatisasi memungkinkan BUMN dan pihak swasta mempunyai kesempatan dan perilaku yang sama. Lebih jelasnya Mar’ie (1996) menyatakan bahwa privatisasi tidak sekedar menjual aset BUMN pada swasta. Pengertian lainnya adalah:

1.      memberikan kesempatan swasta menjadi pemain utama dalam bidang bisnis.

2.      Menjadikan BUMN bertingkahlaku sebagai suatu ‘entrepreneur’.

3.      BUMN bisa bertingkahlaku sebagai swasta.

Whitshire (1987) mengklasifikasikan privatisasi kedalam 5 (lima) bagian yaitu:

1.      Privatisasi pembiayaan atas suatu jasa yang diproduksi oleh sektor publik. Contohnya jalan tol, Build Operate Transfer (BOT), Build Operate Lease (BOL).

2.      Privatisasi produksi atas suatu jasa yang dibiayai oleh sektor publik. Contohnya ‘contracting out’.

3.      Denasionalisasi yaitu menjual sebagian atau seluruh aset perusahaan. Contohnya go public, direct placement.

4.      Liberalisasi yaitu menghilangkan monopoli dan berbagai lisensi yang menghambat masuknya swasta.

5.      Korporatisasi yaitu privatisasi manajemen yang berupa pengalihan manajemen pada pihak swasta berdasar perjanjian kerjasama.

Ramamurti (1992) membuat rangkuman dengan makna yang lebih luas bahwa privatisasi umumnya mencakup tiga hal yaitu:

1.      Divestasi pemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan pada swasta. Hal ini mencakup perubahan kontrol dari negara pada swasta .

2.      Deregulasi ekonomi, yang mencakup pelonggaran ketentuan BUMN khususnya pada BUMN monopoli.

3.      Liberalisasi, yaitu mencegah kekuatan tertentu dalam ekonomi yang dapat menghambat kompetisi.

Definisi dan pengertian privatisasi akan sangat beragam tetapi secara umum tetap dapat dirangkum sebagai berikut :

1.      Perubahan bentuk usaha dari “perusahaan negara” menjadi perusahaan berbentuk perseroan terbatas.

2.      Pelepasan sebagian (besar/kecil) atau seluruh saham dari suatu perusahaan yang dimiliki negara kepada swasta, baik pelepasan untuk selamanya (antara lain melalui jual beli, hibah atau tukar guling) maupun pelepasan untuk sementara waktu (termasuk dengan cara Build Operate Transfer).

3.      Pemberian kesempatan pada swasta untuk menggeluti bidang usaha tertentu yang sebelumnya merupakan monopoli pemerintah.

4.      Membuat usaha patungan atau kerjasama dalam bentuk lain dengan memanfaatkan aset pemerintah.

5.      Membuka dan meningkatkan adanya persaingan sehat dalam dunia usaha (Soebagjo, 1996).





2.      Tujuan dan Metode Privatisasi

Bank Dunia dalam rekomendasinya kepada pemerintah Indonesia menyatakan, tujuan privatisasi adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan efisiensi dan investasi di bawah pengelolan manajemen swasta.
  2. Meningkatkan pendapatan BUMN yang diprivatisasi sebagai perubahan peran pemerintah dari pemilik badan usaha menjadi regulator.
  3. Mendorong sektor swasta untuk lebih berkembang dan meluaskan usahanya pada pelayanan public dan,
  4. Untuk mempromosikan pengembangan pasar modal nasional.

Paket departemen keuangan Inggris tentang privatisasi yang diterbitkan pada 1986, menyatakan bahwa program privatisasi memiliki dua tujuan utama:

  1. Untuk mempromosikan “kompetisi” dan peningkatan “efisiensi,” sinerji antar-perusahaan harus dilakukan. Spirit “kompetisi” merupakan cara terbaik untuk meyakinkan bahwa barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen dapat disediakan pada biaya ekonomi terendah.
  2. Program privatisasi sering digunakan untuk mempromosikan kepemilikan saham secara lebih luas kepada para pekerja dan masyarakat.

Berdasarkan ulasannya terhadap pelaksanaan privatisasi yang dijalankan oleh pemerintahan Thatcher di Inggris, Safri Nugraha, dalam disertasi doktoralnya memaparkan tujuh tujuan privatisasi:

  1. Mengurangi pengaruh pemerintah dalam industry.
  2. Meningkatkan efisiensi baik pada perusahaan-perusahaan swasta maupun pada sektor public.
  3. Mengurangi Public Sector Borrowing Requirement (PSBR).
  4. Mengurangi masalah-masalah di sektor publik menyangkut tawar-menawar soal upah melalui pelemahan serikat pekerja.
  5. Memperluas pembagian kepemilikan.
  6. Mendorong pembagian kepemilikan pekerja.
  7. Untuk memperoleh keuntungan politik.

Kembali mengutip William L. Megginson, tujuan dilaksanakannya privatisasi ada lima:

  1. Meningkatkan pendapatan baru bagi pemerintah;
  2. Mendorong efisiensi ekonomi;
  3. Mengurangi campur tangan pemerintah dalam perekonomian;
  4. Memberikan kesempatan untuk mengenalkan persaingan; dan
  5. Mengembangkan pasar modal negara.

Untuk mencapai tujuan privatisasi itu, metode privatisasi menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Terkadang, metode yang satu cocok diterapkan di sebuah negara tapi, gagal diterapkan di negara lain. Motivasi pemerintah dan situasi politik suatu negara sangat menentukan pilihan metode privatisasi yang terbaik. Dengan memahami metode privatisasi, kita bisa menghindar dari perdebatan kosong tentang makna privatisasi. Selama ini yang kerap diartikan sebagai privatisasi adalah penjualan aset publik kepada pihak swasta yang bisa dilihat pada komposisi kepemilikan aset, misalnya. Jadi, jika belum ada transaksi maka tidak terjadi privatisasi.

Dari beberapa pengalaman pelaksanaan privatisasi, ada beberapa metode yang sering dipakai:

  1. Penjualan langsung seluruh perusahaan kepada publik (Direct Sale of Entire Company to Public). Dalam beberapa kasus, negara-negara memilih untuk mentransfer kepemilikan industri atau pergeseran perusahaan secara menyeluruh. Argentina, Inggris, Chili, dan Selandia Baru, adalah negara-negara yang menerapkan metode ini.
  2. Penjualan sebagian perusahaan kepada publik (Partial Sale of Company to Public). Metode ini sering disebut sebagai metode penjualan yang bertahap (gradual), dan paling banyak diterapkan. Contohnya, dalam kasus British Petroleum, dimana pada 1977, pemerintah Inggris mengurangi kepemilikannya dari 66 persen menjadi 51 persen, menjadi 46 persen pada 1979, 31 persen pada 1983, kurang dari 2 persen pada 1987, dan menjadi nol persen pada 1995.
  3. Menjual perusahaan milik negara kepada perusahaan lain atau konsorsium (Sale of State-Owned Company to Another Company or Consortium). Kerapkali pemerintah memilih untuk menjual perusahaan milik negara secara langsung kepada perusahaan – apakah kepada perusahaan asing atau perusahaan domestik. Sebagai contoh, pemerintah Bolivia memprivatisasi perusahaan listrik negara yang monopolistik dengan menjual langsung kepada perusahaan asing, terutama perusahaan Amerika Serikat.
  4. Deregulasi (Deregulation). Bentuk lain dari privatisasi adalah deregulasi yakni, pengurangan aturan-aturan pemerintah yang bersifat membatasi aktivitas ekonomi pasar.
  5. Pencabutan subsidi-subsidi (Removal of Subsidies). Subsidi dianggap sebagai bagian dari intervensi negara dalam pasar yang mengakibatkan timbulnya distorsi pasar. Di samping itu, subsidi juga melanggar prinsip kompetisi karena memberikan keistimewaan terhadap salah satu pelaku pasar. Penghapusan subsidi untuk operasi batubara di Eropa, sebagai contoh, mempercepat penyatuan industri penambangan batubara Eropa dan mendorong pergeseran besar-besaran dalam investasi dari penambang Eropa ke penambang Amerika, Australia, dan Amerika Latin.
  6. Skema Voucher (Voucher Schemes). Aspek lain dari privatisasi adalah perhatian agar kepemilikan publik tercapai. Di banyak negara bekas komunis, skema voucher ini berhasil sebagai cara untuk mentransfer kepemilikan industri kepada masyarakat umum tanpa pertukaran tunai. Kesenjangan dalam hal pengembangan equity markets, bisa didorong dengan jalan skema voucher ini. Dengan memiliki voucher, seseorang bisa membeli atau menjual dengan voucher tersebut dengan cara mendorong terciptanya pasar modal.
  7. Kontrak luar (Contracting Out atau sering disebut Outsourcing). Melalui metode ini, pemerintah mengompetisikan kontrak dengan sebuah organisasi swasta, baik profit maupun non-profit, untuk menyediakan sebuah pelayanan atau sebagian pelayanan.
  8. Kontrak Manajemen (Management Contracts). Melalui metode ini, fasilitas operasi perusahaan dikontrakkan kepada sebuah perusahaan swasta. Fasilitas dimana manajemen dikontrakkan termasuk lapangan udara, lokasi dan pusat-pusat konvensi.
  9. Franchise. Di sini, sebuah perusahaan swasta diberi hak istimewa untuk menyediakan pelayanan dalam sebuah area geografi tertentu.
  10. Korporatisasi (Corporatization). Dalam metode ini, organisasi pemerintah direorganisasi seluruh lini bisnisnya. Biasanya, korporatisasi ini dilakukan untuk membayar pajak, meningkatkan modal dalam pasar (tanpa dukungan pemerintah – eksplisit maupun implisit), dan beroperasi menurut prinsip-prinsip komersial. Perusahaan pemerintah difokuskan untuk memaksimalisasi keuntungan dan mendapatkan keuntungan dari investasinya. Mereka juga bebas dari fasilitas pemerintah, personal, maupun sistem anggaran.







3.      Proses Privatisasi

Privatisasi paling tidak dapat dilakukan melalui 4 (empat) tahapan yaitu pengembangan institusi; seleksi target, poses pengalihan, dan pemantauan hasil. Tahapan ini bukan sesuatu yang mengikat tetapi berdasar hasil pengalaman privatisasi di Amerika Serikat (Marston, 1987).

Tabel 3 Tahapan Privatisasi



No
Tahapan
Penjelasan
Tahap I – Pengembangan Institusi
1
Penentuan Tujuan
Formalisasi sasaran program, penunjukan personil, penetapan anggaran, pemilihan konsultan.
2
Penilaian situasi politik
Issue terkait hambatan peraturan, kendala ekonomi, pemutusan hubungan kerja, untung-rugi politis, dampak terhadap komunitas bisnis,
3
Penciptaan dukungan
Issue terkait pembelajaran masyarakat, mem-perkuat dukungan privatisasi, membangun strategi menghadapi oposisi
4
Membangun strategi dan petunjuk
Issue terkait proses privatisasi, penentuan kriteria seleksi, penetapan insentif, deregulai
Tahap II – Seleksi target
5
Tinjauan kebijakan
Tinjauan terhadap konsistensi kebijakan dengan rencana kerja privatisasi
6
Survei organisasi
Pengkajian bentuk organisasi, sistem kerja, kinerja perusahaan, masalah perusahaan, dan peluang perbaikan.
7
Evaluasi bisnis
Pengkajian kapasitas bisnis, beban kapitalisasi, minat komunitas bisnis, efisiensi, kesempatan kerja.
8
Analisis strategi
Pemilihan metode privatisasi mempertimbang-kan aspek legal, ekonomi, politik, bisnis.
III Proses Pengalihan
9
Perkiraan nilai
10
Persyaratan pengalihan
11
Evaluasi dan memilih calon pemenang
12
Negosiasi dan penetapan pemenang
IV Pemantauan hasil
13
Penetapan peraturan dan mekanisme pemantauan
14
Kinerja pemantauan

Tahapan tersebut di atas hasilnya banyak dipengaruhi oleh interaksi 4 (empat) kelompok yaitu :

1.   Politikus.

2.   Publik: konsumen jasa dan produk barang public.

3.   Pegawai dan manajer pemerintah: kelompok di luar politikus yang sangat terpengaruh oleh dampak privatisasi.

4.   komunitas bisnis: kalangan bisnis yang berkepentingan (Berg, 1987).





4.      DAMPAK PRIVATISASI

Dampak Fiskal . Situasi fiskal cenderung diuntungkan oleh privatisasi. Secara khusus, baik pada tingkat data perusahaan maupun data agregatmendukung dampak positip terhadap penerimaan, dan berkurangnya defisit. (Davis, 2000)

Dampak Ekonomi Makro. Beberapa hasil studi menunjukkan dampak positip privatisasi terhadap pertumbuhan dan tenaga kerja. Pertumbuhan dihasilkan dari meningkatnya efisiensi di tingkat perusahaan. Berkaitan dengan adanya kekhawatiran tentang bertambahnya pengngguran, bukti empiris memperlihatkan bahwa secara agregat pengangguran cenderung berkurang. Namun, sekelompok tertentu pekerja dapat mengalami hal yang sebaliknya (Davis, 2000).



Dampak Pemerataan. Privatisasi menjadikan perusahaan menerapkan kebijakan yang mengurangi ketidakmerataan akses pada barang dan jasa dengan melakukan pembatasan KKN. Dalam jangka panjang pemilikan aset yang lebih luas dan kesempatan yang lebih besar untuk berusaha mendorong kondisi institusi yang memihak pada pengembangan ekonomi kompetitif dan sistem politik demokratis. Harus dikenali juga bahwa walaupun privatisasi menghasilkan peningkatan keadilan dalam bentuk pengurangan kesenjangan pendapatan dan akses, beberapa privatisasi akan mengorbankan kaum miskin. Misalnya jika perusahaan kereta api di India mengurangi subsidinya maka kaum miskin yang paling merasakan akibatnya secara langsung.



5.      Privatisasi Di Indonesia

Good Governance adalah cara mengatur pemerintahan yang memungkinkan layanan publiknya efisien, sistem pengadilannya bisa diandalkan dan administrasinya bertanggung jawab pada publik (Meier, 1991:299-300). Dan dalam pemerintahan seperti ini mekanisme pasar merupakan pertimbangan utama dalam proses pembuatan keputusan mengenai alokasi sumber daya.

Konsep privatisasi seharusnya diarahkan terutama untuk kepentingan perusahaan dalam rangka pengembangan usahanya, tidak semata-mata untuk menutup APBN. Untuk pengembangan usaha, perusahaan memerlukan tambahan modal dan salah satunya berasal dari penerbitan saham yang dijual ke publik. Dengan tambahan modal tersebut perusahaan mempunyai kapasitas untuk meminjam sehingga dimungkinkan untuk memperoleh dana pinjaman dari kreditur. Kombinasi dari modal intern dan ekstern ini memungkinkan perusahaan mengembangkan usahanya ke peningkatan volume, penciptaan produk dan atau jenis usaha yang dinilai feasible sehingga volume pendapatannya meningkat yang pada gilirannya dapat meningkatkan laba perusahaan.

Pengembangan usaha berarti juga peningkatan lapangan kerja. Dengan usaha baru terdapat posisi tenaga kerja yang harus diisi. Pengisian tenaga pada posisi baru tersebut dapat berasal dari intern atau ekstern perusahaan. Dengan cara seperti ini akan terjadi penciptaan lapangan kerja baru. Pola privatisasi seperti itu juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Tambahan modal yang masuk ke perusahaan dapat dipakai untuk menciptakan value added, yang berasal dari peningkatan kegiatan usaha, yang pada akhirnya akan menciptakan pertumbuhan ekonomi.

Privatisasi yang hanya berupa pengalihan saham pemerintah ke pihak lain tidak berdampak langsung pada perusahaan karena tidak mempengaruhi besarnya modal. Yang terjadi adalah perpindahan kepemilikan dari perusahaan tersebut. Dengan pemindahan kepemilikan saham tersebut, hak penerimaan deviden berubah dari pemerintah ke pemilik baru. Sementara itu penerimaan hasil penjualan saham masuk ke APBN yang akan habis dipakai untuk tahun anggaran dimaksud. Dalam jangka pendek mendatangkan cash akan tetapi dalam jangka panjang merugikan APBN karena penerimaan deviden akan berkurang pada tahun-tahun berikutnya.

Dengan mekanisme dan kriteria apapun, tetap ada resiko permainan antara peserta tender dengan pemutus tender. Sebaliknya penjualan saham kepada publik yang jumlah investornya banyak tidak memerlukan proses tender dan hanya melaui proses penjatahan yang berlaku umum dengan jumlah investor relatif banyak. Pola privatisasi ini juga dapat dipakai untuk saran pemerataan kepemilikan asset nasional yang tidak selayaknya dikuasai oleh kelompok minoritas tertentu.

Sesungguhnya kesemuanya ini telah diamanatkan oleh rakyat melalui wakil-wakil di MPR dengan ditetapkannya Ketetapan MPR-RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 yang telah mengamanatkan agar dilakukan penyehatan BUMN terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum. BUMN yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal. Disamping itu privatisasi sebagai bagian dari kebijakan publik diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan sector publik.

Privatisasi juga dinyatakan sebagai salah satu kebijakan strategis yang dilakukan oleh manajemen BUMN untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan badan usaha milik negara. Pelaksanaan privatisasi diharapkan dapat menciptakan good corporate governance dilingkungan badan usaha milik negara sekaligus juga mewujudkan good public governance di sektor publik..

Privatisasi, dalam perspektif nasionalisme memegang peranan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Penjualan asset publik kepada pihak swasta mengurangi peran pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya publik kepada masyarakat. Orientasi pembangunan yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi yang pesat menuntut partisipasi pihak swasta dan asing untuk secara aktif terlibat dalam proses pembangunan nasional.

Pertimbangan dan tujuan dari privatisasi dari setiap negara berbeda-beda, pertimbangan aspek politis yang utama dari privatisasi mencerminkan adanya kesadaran bahwa beban pemerintah sudah terlalu besar, sementara sektor swasta lebih dapat melakukan banyak hal secara efisien dan efektif dibandingkan dengan lembaga pemerintah dan kegiatan-kegiatan yang terkait bisnis. Pandangan dari sisi manajemen puncak perusahaan, tujuan privatisasi lebih ditekankan kepada manfaat terhadap pengelolaan perusahaan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Melalui privatisasi diharapkan akan dapat tercipta adanya keterbukaan pengelolaan perusahaan serta terbentuknya budaya displin organisasi yang tinggi disamping akan diperolehnya sumber pendanaan yang lebih murah bagi pengembangan perusahaan.

Sementara itu dari sisi karyawan dapat timbul pandangan dan kekhawatiran akan kemungkinan hilangnya pekerjaan. Karena setelah diprivatisasi perhatian terhadap faktor efisiensi dan produktivitas karyawan akan sangat menonjol sehingga kemungkinan untuk diberhentikan karena tidak produktif, dapat setiap saat terjadi. Namun pada umumnya kekhawatiran ini diimbangi adanya peluang mendapatkan kepemilikan saham melalui employees stock ownership plan (ESOP) yang sebelumnya tidak pernah mereka dapatkan. Privatisasi sebagai salah satu isu yang sangat penting dalam upaya mewujudkan demokratisasi ekonomi yang melibatkan pihak swasta baik swasta nasional maupun asing, untuk secara aktif terlibat dalam proses pembangunan.

Peran swasta diharapkan dapat pula ditingkatkan melalui privatisasi BUMN. Hasil positif yang ditunjukkan dalam privatisasi misalnya PT Telkom Tbk, seharusnya akan dapat mendorong pemerintah untuk segera melakukan privatisasi, dengan tetap memperhatikan fungsi pemerintah sebagai regulator. Iklim usaha yang kompetitif dapat diantisipasi dengan mengurangi peran pemerintah yang cenderung monopolistik agar pelayanan publik yang diberikan dapat lebih efisien.

6.      Privatisasi PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler Tbk

Dalam kasus Privatisasi PT Telkomsel Tbk dan PT Indosat Tbk merupakan kebijakan ekonomi politik yang diusulkan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR RI, yang telah dilaksanakan. Telkomsel dan Indosat merupakan dua perusahaan yang bergerak dibidang informasi dan telekomunikasi. Kedua perusahaan provider ini merupakan perusahaan yang mempunyai pangsa pasar terbesar diIndonesia yaitu sekitar 80 persen di seluruh Indonesia.

Mencermati kasus privatisasi ini, penjualan saham hendaknya ditujukan kepada banyak potensial investor sehingga negara masih menjadi majority tetapi tidak dapat lagi melakukan kontrol sepenuhnya terhadap perusahaan tanpa persetujuan pemegang saham lain. Dengan cara ini, pengendalian publik atau mekanisme check and balance tetap berjalan sehingga pengawasan kepada management dapat dilakukan sebagaimana mestinya.

Penjualan kepada single majority tidak selayaknya dilakukan khususnya untuk perusahaan-perusahaan yang tergolong vital, karena dalam jangka panjang dapat menimbulkan resiko bagi negara dalam mengelola hajat hidup orang banyak yang harus ditangani oleh BUMN.

Variasi investor yang membeli saham diprioritaskan berasal dari karyawan, rakyat banyak melalui investment fund, public, institutional investor, financial investor, dan strategic investor. Dengan variasi investor ini memungkinkan saham negara terdilusi tetapi masih menjadi mayoritas. Penjualan saham kepada strategic investor menimbulkan resiko kemungkinan terjadinya KKN, walaupun itu dilakukan dengan cara tender terbuka, syak wasangka akan tetap muncul. Dalam proses tender ini, faktor akses ke pemutus menjadi salah satu kunci dalam memenangkan tender.

Dampak dari Kebijakan privatisasi Telkom dan Indosat adalah :

  1. Dampak Positif, Negara mendapat tambahan dana atau devisa dari hasil penjualan saham kedua perusahaan tersebut, selain itu dengan masuknya kedua anak perusahaan Temasek, maka akan ada perbaikan dan baik pada manajemen maupun peningkatan teknologinya, yang tentunya akan berdampak perbaikan mutu dan pelayanan, dan juga bahwa privatisasi dapat memberikan manfaat bagi publik, termasuk untuk hak publik mendapatkan jasa telekomunikasi dengan harga yang kompetitif dari Telkom dan Indosat yang sudah diprivatisasi.
  2. Dampak negatifnya, adalah terjadinya ekses yang mengindikasikan adanya monopoli pasar yang dilakukan oleh perusahaan induk dari Singtel dan dan STT Singapore yaitu PT Temasek Singapura. Kondisi monopoli pasar ini merupakan kondisi yang tidak diinginkan dalam suatu lingkungkungan industri, yang mana akan merusak iklim bisnis diIndonesia. Walaupun tidak menguasai seluruh saham kedua perusahaan tersebut, tetapi lebih dari sepertiga sahamnya dikuasainya dan secara langsung Temasek mempunyai andil yang sangat besar dalam mengintervensi kebijaksanaan, strategi dan keuntungan yang didapat oleh kedua perusahaan telekomunikasi Indonesia tersebut. Selain itu pemerintah akan mengalami kesulitan untuk mengintervensi dan mengatur perusahaan-perusahaan ini secara langsung, karena selain berhadapan dengan Temasek, tetapi juga akan perbahadapan dengan hukum Internasional.

Pemangku kepentingan (stakeholders) BUMN termasuk Telkomsel dan Indosat terdiri dari banyak pihak yang tidak hanya politisi saja (Pemerintah dan DPR), tetapi juga karyawan, pelanggan, dan regulator teknis dibidangnya. Karena kebijakan privatisasi merupakan kebijakan ekonomi politik, maka Pihak-pihak yang termasuk dalam stakeholders ini hendaknya juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan dalam proses privatisasi. Dengan melibatkan segenap stakeholders, diharapkan proses privatisasi mendapat dukungan dari banyak pihak sehingga proses privatisasi tidak menimbulkan kontroversi tetapi justru dapat dipakai untuk memperbaiki image positif yang terbentuk karena pola privatisasi memberi manfaat kepada banyak stakeholder, pemerataan, dan pengawasan banyak investor atas perjalanan usahanya.

Terkait dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis Temasek melanggar Undang Undang Anti-Monopoli, karena melalui dua anak perusahaannya melakukan kepemilikan silang atas PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Tbk, maka ada signal bahwa ada proses yang tidak transparan dari privatisasi kedua perusahaan ini, baik dari pihak pemerintah maupun pihak DPR yang menyetujuinya. Selain itu, penulis juga mendukung KPPU dan pemerintah untuk memberi peringatan dan ganjaran kepada Temasek untuk dapat menghormati dan tidak merusak iklim bisnis di Indonesia serta mematuhi segala aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Fakta memang menunjukkan bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh swasta hasilnya secara umum lebih efisien. Penelitian di Negara lain menunjukkan bahwa negara lebihbaik tidak langsung menjalankan operasi suatu industri, tetapi cukup sebagai regulator yang menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menikmatihasilnya melalui penerimaan pajak.Oleh karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, terjadi penurunan harga dan perbaikan pelayanan. Selain itu, privatisasi memang bukanhanya menyangkut masalah ekonomi semata, melainkan juga menyangkut masalahtransformasi sosial. Di dalamnya menyangkut landasan konstitusional privatisasi,sejauh mana privatisasi bisa diterima oleh masyarakat, karyawan dan elite politik(parlemen) sehingga tidak menimbulkan konflik. Selain itu mengenai privatisasi di indonesia :

1.      Kebijakan ekonomi politik Indonesia dalam hubungannya dengan privatisasi Telkomsel dan Indosat masih belum memihak kepada kepentingan dan kebutuhan publik.

2.      Masih lemahnya hukum dan perundangan yang berhubungan dengan kebijakan privatisasi yang dilakukan pemerintah.

3.      Selain mendapat persetujuan Pemerintah dan DPR RI, Kebijakan privatisasi sebaiknya melibatkan seluruh stackholders yang berhubungan dengan perusahaan yang akan diprivatisasi.

4.      Privatisasi hendaknya melibatkan beberapa perusahaan atau investor dan tidak ada perusahaan/investor pembeli yang memiliki hak mayoritas atas saham perusahaan yang diprivatisasi.

5.      Kebijakan privatisasi dari Telkomsel dan Indosat harus ditinjau kembali dan pemerintah serta DPR RI harus belajar dari kasus privatisasi ini untuk lebih mengetatkan regulasi dan pembuatan perundang-undangan yang dapat memback-up kebijakan Privatisasi.


DAFTAR PUSTAKA

Pirie, Madsen. Privatization. Theory, Practice, and Choice. Wildwood House Limited, England, 1988 

Pranoto, Toto. Konsep dan Perkembangan Privatisasi BUMN. Usahawan Nomor 02 Tahun XXIX Februari 2000

PT. Telekomunikasi Indonesia. www.telkom.co.id







Posting Komentar untuk "MAKALAH EKONOMI POLITIK PRIVATISASI"