Reduce bounce rates Manajemen Keuangan Internasional “Peranan Uni Eropa Dalam Mendongkrak Perekonomian Di Negara-Negara Kawasan Eropa” - TERKREATIF!
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Adsense

Manajemen Keuangan Internasional “Peranan Uni Eropa Dalam Mendongkrak Perekonomian Di Negara-Negara Kawasan Eropa”

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       LATAR BELAKANG
Sejarah telah mencatat bahwa negara-negara Barat (Regional Eropa) merupakan wilayah-wilayah tempat munculnya peradaban manusia yang cukup maju. Mulai dari pesisir pantai sampai dengan wilayah daratan Eropa tidak luput dari keterlibatannya dalam perkembangan peradaban kehidupan manusia dari dulu sampai sekarang.
Hubungan-hubungan masa lalu yang tercipta sebagai hasil dari upaya pemenuhan kebutuhan hidup melalui perdagangan, perluasan wilayah, dan pengakuan kedaulatan dari wilayah-wilayah sekitar telah menimbulkan banyak kejadian penting yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan peradaban kehidupan manusia sampai detik ini.
Salah satu kejadian penting itu adalah perang. Perang besar yang terjadi di muka bumi ini di saat peradaban kehidupan manusia sudah bisa dibilang maju dan modern telah melibatkan beberapa negara di benua Eropa. Ada beberapa negara yang mencoba untuk menguasai regional Eropa dan ada beberapa negara Eropa yang menjalin koalisi perang dengan negara-negara dari benua lain untuk kepentingan dan keperluan masing-masing.
Kesadaran terhadap dampak negatif dari peperangan di masa lalu –puncaknya pada pasca Perang Dunia II– menyebabkan negara-negara Eropa yang termasuk ke dalam blok Eropa Barat mendirikan Council of Europe pada tahun 1949. Pengalaman yang tidak menyenangkan selama masa perang memicu negara-negara Eropa Barat untuk melakukan usaha-usaha penyelamatan Eropa dari kemungkinan-kemungkinan peperangan di masa yang akan datang.
Dalam perkembangan Uni Eropa, negara-negara pionir – yang juga dikenal dengan sebutan The Inner Six – sering melakukan pertemuan-pertemuan dan menghasilkan banyak traktat-traktat yang menghasilkan banyak kesepakatan-kesepakatan baru. Perjalanan terbentuknya Uni Eropa dari masa awal mengalami perkembangan yang cukup bagus dan signifikan. Hal yang paling mencolok adalah semakin banyaknya negara-negara Eropa yang bergabung dengan The Inner Six sehingga terbentuklah persatuan yang saat ini dikenal dengan sebutan European Union. Saat ini tercatat ada 27 negara anggota UE dengan 23 bahasa resmi.


1.2       RUMUSAN MASALAH
Di dalam buku European Union Politics (Cini, 2003) pembahasan tentang sejarah awal terbentuknya Uni Eropa dimulai dan dititikberatkan dari terbentuknya European Community (EC), lalu apa yang menyebabkan begitu pentingnya keberadaan EC dalam terwujudnya suatu komunitas regional besar yang saat ini dikenal dengan nama European Union (EU)? Isu lain yang juga akan dicoba dijawab pada makalah ini adalah tujuan utama pembentukan EU dan apakah tujuan tersebut tercapai mengingat bahwa pembentukan EU diawali dengan pembentukan EC?

1.3       TUJUAN PENULISAN
            Tujuan penulisan makalah ini adalah mahasiswa sebagai penulis mampu mengidentifikasi pentingnya Uni Eropa sebagai suatu komunitas besar dapat mendongkrak perekonomian negara-negara di kawasan Eropa.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1       APA ITU EUROPEAN COMMUNITY ATAU MASYARAKAT EROPA (EC)?
European Community (EC) merupakan institusi internasional negara-negara Eropa yang terdiri dari European Coal and Steel Community (ECSC), European Economic Community (EEC), dan European Atomic Energy Community (EAEC/Euratom). Negara-negara pionir yang tergabung ke dalam komunitas ini dikenal dengan sebutan The Inner Six (Perancis, Jerman, Belanda, Belgia, Luxemburg, dan Italia).
Tujuan utama dibentuknya Masyarakat Eropa (EC) adalah terciptanya pasar bebas. Ketentuan-ketentuan khusus yang mengaturnya adalah Pasal 3(a) yang melarang adanya cukai; Pasal 3(b) mengatur Community’s common commercial policy, seperti dalam bidang pertanian, perikanan dan transportasi; pasal 3(g) secara khusus mewajibkan Community memasyarakatkan bahwa “persaingan dijamin dalam internal market tidak terganggu”, dan Pasal 3(h) mengatur tentang perkiraan tingkat kebutuhan hukum dalam pasar bebas.
ECSC adalah komunitas negara-negara The Inner Six yang bertujuan menghapus berbagai hambatan perdagangan dan menciptakan pasar bersama tempat produk, pekerja, dan modal dari sektor batubara dan baja dari negara-negara anggota bisa bergerak dengan bebas. Pada tanggal 9 Mei 1950 (Europe Day), Robert Schuman (Menlu Prancis)  mempresentasikan ide-idenya dalam misi penyelamatan Eropa sehingga terbentuk European Coal and Steel Community (ECSC). ECSC akhirnya ditandatangani pada Traktat Paris (18 April 1951) oleh 6 negara pinoir yang juga merupakan anggota Council of Europe. ECSC resmi dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 1952 sampai dengan tahun 2002. Dalam pelaksanaannya ECSC terbukti ampuh menjaga “keharmonisan” Eropa selama hampir setengah abad.
Traktat Roma (25 Maret 1957) menghasilkan Euratom dan European Economic Community (EEC). Tujuan dari pembentukan EEC adalah terciptanya Pencapaian Custom Unions, yang merupakan usaha untuk penghapusan customs dutiesimport quotas, dan berbagai hambatan perdagangan lainnya antarsesama negara anggota. Di sisi lain diberlakukan Common Customs Tarrif (CCT) negara ketiga (negara-negara non-anggota).
Dalam pasar bebas, semua sumber ekonomi harus bergerak secara bebas, tidak ada hambatan oleh batasan negara. Oleh karena itu, Traktat Roma menetapkan empat kebebasan (four freedoms) yang mengikat, yaitu kebebasan perpindahan barang, kebebasan berpindah tempat kerja, kebebasan memilih tempat tinggal dan lalu lintas jasa yang bebas, lalu lintas modal yang bebas.
Pasar bebas mempunyai kebijakan yang umum, relasi komersial dengan negara-negara ketiga dan kebijakan persaingan. Salah satu dari ketentuan-ketentuan khusus yang mengatur pasar bebas yang mempunyai peranan sangat penting bagi Masyarakat Eropa adalah Hukum Persaingan Usaha.
Namun demikian, saat ini pergerakan barang dagang, jasa, modal, dan penduduk antarnegara anggota masih belum sepenuhnya bebas, artinya pelaksanaan tujuan dari pembentukan EEC masih dalam proses penyempurnaan.
Terkait dengan kebijakan pasar bebas yang diwujudkan dalam EEC, maka tujuan dibentuknya EAEC/Euratom juga terkait dengan pergerakan bebas sumber produksi, distribusi, dan riset yang diperlukan untuk pengembangan sumber energi yang berbasis kepada penggunaan nuklir antarsesama negara anggota. EEC dan EAEC (Euratom) resmi diberlakukan pada tahun 1958.
ESCS, EEC dan Euratom resmi disatukan (merger) menjadi European Community (EC) atau Masyarakat Eropa pada bulan Juli 1967. Kerjasama ekonomi yang disepakati pada EEC segera diterapkan, sehingga pada tahun 1968 semua tarif yang ada antar negara-negara anggota dihilangkan sepenuhnya. Setelah ketiga organisasi itu disatukan ke dalam EC, tidak terlihat adanya progress yang cukup besar, sampai pada saat Georges Pompidou menggantikan posisi De Gaulle sebagai Presiden Perancis. Georges Pompidou melakukan tindakan-tindakan yang lebih terbuka untuk memicu perkembangan EC. Atas saran Pompidou, sebuah pertemuan digelar di Den Haag, Belanda pada tahun 1969. Dalam pertemuan ini dicapai beberapa poin penting, seperti pembentukan sistem finansial untuk EC yang didasarkan pada kontribusi tiap negara anggota, pembentukan kebijakan luar negeri, dan negosiasi dengan Inggris, Denmark, Irlandia dan Norwegia untuk bisa bergabung dengan EC.
Sukses besar EC berlanjut sampai pada terbentuknya komunitas regional yang saat ini dikenal dengan nama European Union. Dalam perkembangannya, banyak terjadi pertemuan-pertemuan lainnya yang menghasilkan banyak kebijakan-kebijakan baru dan jumlah keanggotaan yang semakin besar jumlahnya.

2.2     TUJUAN UTAMA PEMBENTUKAN UNI EROPA
Pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh The Inner Six merumuskan kebijakan-kebijakan yang mengatur hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan dan pengembangan sektor produksi dan distribusi antarsesama negara anggota. Dimulai dari kerja sama antarsesama negara-negara anggota di dalam kerangka pengolahan, sumber perolehan bahan baku produksi, dan distribusi batu bara dan besi baja (ECSC), sampai dengan terbentuknya suatu komunitas yang lebih luas yang disebut European Community (EC) yang merupakan gabungan antara ECSC, EEC, dan Euratom.
Jika diperhatikan dengan sangat teliti, maka terlihat jelas bahwa cikal bakal pondasi utama pembentukan European Union adalah komunitas-komunitas yang mengutamakan urusan-urusan ekonomi. Mulai dari pengaturan perolehan sumber bahan baku produksi, sampai dengan pengaturan di bidang distribusi hasil produksi antarsesama negara-negara anggota, semuanya tercermin di dalam merger ECSC, EEC, dan Euratom menjadi satu komunitas yang disebut Masyarakat Eropa/European Community (EC).
Dalam pelaksanaannya, keberadaan EC mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Hal ini menyebabkan munculnya minat dari negara-negara lain di luar negara-negara anggota untuk bergabung dengan komunitas ini. Kesuksesan inilah yang mendorong Inggris, Denmark, Irlandia dan Norwegia untuk mengajukan diri bergabung dengan EC.
Pengajuan diri Inggris untuk menjadi bagian dari EC tidak berjalan mulus. Kejadian-kejadian di masa lalu membuat De Gaulle (Presiden Perancis) tidak meloloskan niat Inggris untuk bergabung dengan EC. Seiring berjalannya waktu, penggantian tampuk kepemimpinan di Perancis akhirnya memberikan angin segar kepada Inggris untuk meloloskan niatnya bergabung dengan EC. Georges Pompidou, di masa kepemimpinan dialah Inggris beserta tiga negara lainnya resmi bergabung dengan EC.
Fakta penolakan De Gaulle terhadap keinginan Inggris untuk bergabung dengan EC yang didasari oleh kejadian-kejadian di masa lalu menimbulkan retorika apakah keberadaan ECSC, EEC, dan Euratom yang akhirnya terintegrasi ke dalam European Community murni berdasarkan kepentingan dan tujuan bersama dalam bidang ekonomi saja? Metamorfosa EC menjadi European Union (EU) terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, dan di dalamnya terdapat banyak perkembangan kebijakan-kebijakan baru melalui pertemuan-pertemuan antarnegara anggota yang jumlahnya senantiasa bertambah.
Penolakan De Gaulle terhadap keinginan Inggris untuk bergabung dengan EC bukan satu-satunya hal yang menimbulkan retorika keberadaan EU – yang diawali oleh EC – didasari atas kepentingan dan tujuan ekonomi saja. Kenyataan lainnya yang cukup mencolok adalah adanya beberapa negara anggota yang menolak menggunakan mata uang Euro dan menolak untuk termasuk ke dalam kebijakan Schengen.

2.3       PROSPEK UNI EROPA DALAM KANCAH EKONOMI DAN POLITIK PERTAHANAN
Berbicara masalah prospek Uni Eropa ke depan tentu saja tidak hanya memakai satu sudut pandang, namun berbagai sudut pandang sehingga memberikan gambaran yang menyeluruh dari segala aspek yang dikaji. Dari sisi ekonomi, Uni Eropa merupakan wadah yang potensial dan memiliki daya tarik tersendiri baik di negara-negara yang terletak di kawasan Eropa untuk ikut serta bergabung ataupun negara atau blok yang terletak di kawasan lain untuk sekedar menjalin hubungan dagang. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari daya tarik dari keberadaan negara-negara anggota yang merupakan lambang supremasi ekonomi Eropa seperti Inggris, Perancis dan Jerman.
Potensi ekonomi yang coba dibangun itu ternyata juga mampu menarik minat dari negara-negara Eropa Tengah dan Timur pecahan Uni Soviet untuk turut serta bergabung. Namun, karena terkendala pada masalah persyaratan, penggabungan itu masih dalam proses dan akan bisa terealisasi jika telah mampu memenuhi kriteria yang dibebankan. Dari keadaan tersebut nampaknya Rusia sebagai negara ikon di kawasan Eropa Timur merasa tersingkirkan jika semua negara di kawasan Eropa Timur dan Tengah menjadi anggota Uni Eropa. Tidak termasuknya Rusia ke dalam organisasi Uni Eropa dengan berbagai bentuk penolakan berupa belum mapannya pertahanan dan keamanan yang diperlihatkan Uni Eropa karena masih bergantung dengan NATO walaupun telah membentuk ESDP juga menjadi kendala karena di satu sisi Uni Eropa membutuhkan Rusia sebagai mitra kerja.
Terlepas dari permasalahan ekonomi yang memberikan potensi menggiurkan, berbagai bentuk ketimpangan pun terjadi. Belum seimbangnya independensi ekonomi dengan kinerja politik dan keamanan menjadi satu catatan serius yang harus dibenahi ke depannya. Munculnya ESDP merupakan satu terobosan baru yang coba diperlihatkan negara-negara Eropa untuk segera keluar dari kebesaran nama Amerika Serikat dengan instrument militer berupa NATO. Terbentuknya ESDP adalah satu langkah maju dari negara-negara Eropa untuk segera keluar dari kemelut intern yang sesungguhnya menjadi boomerang ratusan tahun lamanya bagi kemajuan bersama di mana masalah keamanan dan pertahanan dianggap tabuh untuk dibicarakan.  
Namun melihat dinamika dunia yang begitu cepat terjadi, keberadaan pakta pertahanan dan keamanan merupakan masalah yang urgen untuk segera direalisasikan. Oleh karenanya, ESDP harus mulai membangun asetnya sendiri. Di samping itu, upaya yang sangat diperlukan oleh ESDP tidak hanya semata-mata Rapid Reaction Force (RRF), tetapi juga Rapid Reaction Decision. Untuk itulah ESDP perlu memperkuat aspek-aspek sipilnya terlebih dahulu, misalnya dalam hal upaya perencanaan dan misi strategis ataupun strategi-strategi tempur dan strategi pertahanan dan keamanan. Kemudian berupaya untuk membangun modal-modal militernya untuk bisa tampil lebih meyakinkan sebagai aktor keamanan global. Selain itu kebulatan pandangan dan pemikiran serta suara antarnegara anggota Uni Eropa yang terlibat dalam ESDP tidak boleh terpecah lagi dan harus menemukan kebulatan suaranya untuk berdiri pada stand posisinya sendiri dan tidak terpengaruh dengan kekuatan ataupun kepentingan suatu entitas politik lainnya, yang mungkin justru mengganggu kedaulatan Uni Eropa. Jika hal ini bisa dilakoni oleh ESDP, kami pikir ke depannya ESDP tidak hanya mampu berkembang sebagai penyeimbang hegemoni militer Amerika Serikat, namun bisa lebih dari itu.
Bila aspek-aspek pertahanan dan keamanan telah terpenuhi sebagai unsur yang memberikan kekuatan bagi arah kebijakan politik, di masa yang akan datang, suara Uni Eropa bukan lagi dianggap sumbang atau sebelah mata, bahkan mampu menjadi suara yang berpengaruh beranjak dari kemapanan pertahanan yang diperlihatkan sebelumnya.

BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
Di bagian pendahuluan makalah ini telah dijelaskan sedikit tentang sejarah awal terbentuknya EU, yaitu berdasarkan trauma pasca perang antar negara-negara di kawasan Eropa yang puncaknya sangat dirasakan pada pasca Perang Dunia II. Keruntuhan perekonomian negara-negara Eropa pasca Perang Dunia II memang menjadi alasan utama untuk membangun kerja sama antar negara-negara di kawasan Eropa sehingga perekonomian bisa kembali normal.
Namun demikian, mustahil perekonomian akan kembali stabil dan berjalan dengan normal jika penyebab utama malapetaka (perang) tidak diantisipasi. Berbicara soal perang erat kaitannya dengan banyak kepentingan, dan apabila kita membahas tentang kepentingan, maka akan sangat erat kaitannya dengan politik. Jadi tujuan utama pendirian EC yang perlahan tapi pasti bermetamorfosa menjadi apa yang sekarang dikenal dengan nama European Union adalah kepentingan untuk membangun kembali perekonomian negara-negara anggota EC pasca Perang Dunia II dan sekaligus sebagai salah satu upaya untuk meredam rivalitas antar negara-negara di kawasan Eropa sehingga bisa dicegah terjadinya perang yang berdampak sangat buruk terhadap kehidupan, terutama di dalam bidang perekonomian, karena perang menguras banyak biaya dan menghancurkan sumber-sumber produksi dan basis-basis perekonomian negara-negara yang terkena imbas perang.
Fakta bahwa negara-negara anggota UE saat ini merupakan bagian dari negara-negara maju seantero dunia menunjukkan bahwa apa yang dicita-citakan sejak awal tentang misi “penyelamatan” Eropa cukup berhasil. Namun demikian, latar belakang historis hubungan antar negara-negara besar di benua Eropa juga memegang peranan yang sangat penting dalam perkembangan Uni Eropa sejak awal pembentukannya, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengambilan keputusan pada setiap pertemuan yang diadakan juga dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi dari beberapa negara besar.
Misi utama penyelamatan Eropa melalui sektor kerjasama di bidang ekonomi menuai sukses besar dalam perjalanannya sampai saat ini. Dimulai dari pembentukan ECSC (Traktat Paris, 18 April 1951), dan kemudian diikuti oleh traktat Roma pada tanggal 25 Maret 1957 yang menghasilkan keputusan pembentukan EEC dan Euratom yang kemudian diintegrasikan dengan ECSC dalam suatu wadah yang disebut European Community (EC) adalah cikal bakal kesuksekan negara-negara anggota dalam pencapaian misi “penyelamatan” Eropa.
Seiring perkembangannya, kerjasama-kerjasama di bidang ekonomi juga mendorong lahirnya kerjasama-kerjasama lain yang merupakan usaha pemenuhan kepentingan politik negara-negara anggota (terutama kepentingan politik negara-negara besar seperti Perancis, Jerman, dan Inggirs).
Jadi, secara garis besar bisa ditarik dua tujuan utama pembentukan Uni Eropa, yaitu:
1.                  Terjalinnya kerjasama antar negara anggota di bidang ekonomi yang fokus terhadap keleluasaan gerak sumber produksi, manusia (sumber tenaga kerja), hasil produksi, dan jasa tanpa tarif atau minimal dengan kesegaraman tarif yang rendah.
2.                  Terjalinnya kerjasama antar negara anggota di bidang politik sehingga dapat mengurangi dampak negatif rivalitas antar negara-negara besar di Eropa yang telah ada sejak dahulu kala, sehingga bisa menghindari terjadinya perang kembali di Eropa, serta menjadi salah satu kekuatan di dunia dalam regulasi internasional.
Dari kesimpulan ini dapat dilihat alasan pentingnya keberadan EC dalam sejarah terbentuknya Uni Eropa. Dengan demikian terjawab pula pertanyaan ketiga dari makalah ini, yaitu pembentukan Uni Eropa yang diawali dengan pembentukan EC (kerjasama dalam bidang ekonomi) telah mencapai tujuan utamanya, yaitu kerjasama dalam bidang ekonomi, dan berkembang ke dalam kerjasama politik yang dapat “mengontrol” rivalitas antar negara-negara besar di Eropa sehingga perang bisa dihindari, serta perlahan tapi pasti menjadi salah satu bagian utama dalam percaturan politik dunia internasional.

DAFTAR PUSTAKA

Andi Fahmi Lubis, dkk. (2009). Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks. Jakarta: GTZ.

Cini, Michele. (2003). European Union Politics. New York: Oxford University.

Craig, P., & de Burca, G. (2003). EU Law, Text, Cases and Material . New York: Oxford University Press.

Foster, Nigel. (2010). EU Law Directions, 2nd ed. New York: Oxford University Press.

Posting Komentar untuk "Manajemen Keuangan Internasional “Peranan Uni Eropa Dalam Mendongkrak Perekonomian Di Negara-Negara Kawasan Eropa”"

banner