Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Hitung PPAP Kredit di BPR

Berikut ini adalah cara perhitungan PPAP kredit di BPR dengan empat tingkatan kolektibilitas yakni Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
Tapi sebelumnya, perlu kita ketahui kapan akan terjadinya perpindahan kolektibilitas dari suatu kredit atau pinjaman. Silahkan simak informasi lebih lanjut. (Kolektibilitas Kredit di BPR)
menghitung ppapwd, cara menghitung ppap kredit, cara menghitung ppap bprs, menghitung rasio ppap, menghitung ppap yang wajib dibentuk, cara menghitung ppap koperasi, menghitung ppap bpr, cara menghitung ppap yang wajib dibentuk, cara menghitung ppapwd, cara menghitung ppap antar bank aktiva, menghitung ppap kredit, rumus menghitung ppap, cara menghitung rasio ppap bpr, cara menghitung ppap kredit bpr, cara menghitung ppap bank umum, cara menghitung ppap aba, cara menghitung ppap bank syariah, cara menghitung ppap umum, menghitung ppap
Catatan:
1. Apabila nilai jaminan yang diperhitungkan untuk PPAP lebih besar sama dengan baki debet, maka nilai PPAPnya adalah Nol untuk kredit dengan kolektibilitas Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.
NJ ≥ BD maka PPAP = 0

2. Apabila nilai jaminan yang diperhitungkan untuk PPAP lebih kecil dan tidak sama dengan nol, maka nilai PPAPnya adalah Baki Debet dikurang Nilai jaminan yang diperhitungkan dikalikan besarnya persentase kolektibilitas kredit Kurang Lancar, Diragukan dan Macet kecuali Lancar.
NJ < BD maka PPAP = (BD-NJ) x % kolektibilas kredit kecuali Lancar
KL (ppap) = (BD-NJ) x 10%
D (ppap) = (BD-NJ) x 50%
M (ppap) = (BD-NJ) x 100%

3. Apabila nilai jaminan yang diperhitungkan untuk PPAP sama dengan nol maka nilai PPAPnya adalah Baki Debet dikalikan besarnya persentase kolektibilitas kredit Kurang Lancar, Diragukan dan Macet kecuali Lancar.
NJ = 0 maka PPAP = BD x % kolektibilas kredit kecuali Lancar
KL (ppap) = BDx 10%
D (ppap) = BD x 50%
M (ppap) = BD x 100%


4. Untuk Kedit Lancar, nilai jaminan belum diperhitungkan dalam perhitungan PPAP, maka PPAPnya adalah BD x 0,5%
Untuk lebih memantapkan, berikut contoh kasusnya:

Kasus 1:
Si A memiliki pinjaman di BPR A dengan sisa baki debet sebesar Rp. 2 juta. Memiliki jaminan berupa sertifikat hak milik dengan nilai Rp. 10 juta dan diikat dengan APHT. Berapa PPAPnya jika Lancar, kurang lancar, diragukan dan macet?

Pembahasan:
Nilai jaminan sebagai pengurang PPAP yang diperhitungkan adalah:
= Rp. 10.000.000 x 80%
= Rp. 8.000.000 (maks. Sebesar Baki Debet)

Karena nilai jaminan pengurang PPAP lebih besar dari baki debet, maka PPAP = 0 untuk KL, D dan M.

Untuk Lancar
= 2.000.000 x 0,5%
= 10.000


Untuk Kurang Lancar
= (2.000.000 - 2.000.000) x 10%
= 0


Untuk Diragukan
= (2.000.000 - 2.000.000) x 50%
= 0


Untuk Macet
= (2.000.000 - 2.000.000) x 100%
= 0


Kasus 2:
Si A memiliki pinjaman di BPR A dengan sisa baki debet sebesar Rp. 9 juta. Memiliki jaminan berupa sertifikat hak milik dengan nilai Rp. 10 juta dan diikat dengan APHT. Berapa PPAPnya jika Lancar, kurang lancar, diragukan dan macet?

Pembahasan:
Nilai jaminan sebagai pengurang PPAP yang diperhitungkan adalah:
= Rp. 10.000.000 x 80%
= Rp. 8.000.000

Karena nilai jaminan pengurang PPAP lebih besar kecil dari baki debet, maka PPAPnya

Untuk Lancar
= 9.000.000 x 0,5%
= 45.000


Untuk Kurang Lancar
= (9.000.000 - 8.000.000) x 10%
= 1.000.000 x 10%
= 100.000


Untuk Diragukan
= (9.000.000 - 8.000.000) x 50%
= 1.000.000 x 50%
= 500.000


Untuk Macet
= (9.000.000 - 8.000.000) x 100%
= 1.000.000 x 100%
= 1.000.000


Kasus 3:
Si A memiliki pinjaman di BPR A dengan sisa baki debet sebesar Rp. 2 juta tanpa jaminan. Berapa PPAPnya jika Lancar, kurang lancar, diragukan dan macet?

Pembahasan:
Untuk Lancar
= 2.000.000 x 0,5%
= 10.000


Untuk Kurang Lancar
= 2.000.000 x 10%
= 200.000


Untuk Diragukan
= 2.000.000) x 50%
= 1.000.000


Untuk Macet
= 2.000.000 x 100%

Itulah beberapa cara untuk menghitung PPAP di BPR, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk selalu mengunjungi website kami untuk mendapatkan informasi terbaru lainnya. Terima Kasih

Posting Komentar untuk "Cara Mudah Hitung PPAP Kredit di BPR"