Rekrutmen Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022
REKRUTMEN BINTARA POLRI T.A 2022
Loker Kupang - Polri sedang membuka pendaftaran penerimaan Bintara T.A 2022 dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
PENERIMAAN BINTARA POLRI T.A 2022
Persyaratan Khusus:
a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
b. Lulusan:
b. Lulusan:
1) SMA/sederajat:
a) bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor
ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata
minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
b) bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor
ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B
bagi yang menggunakan alphabet;
c) bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi
minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
d) tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
2) lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditasi.
a) bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor
ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata
minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
b) bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor
ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B
bagi yang menggunakan alphabet;
c) bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi
minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
d) tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
2) lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditasi.
c. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin b;
d. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
e. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
1) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai ratarata memenuhi persyaratan;
2) calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang
berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.
f. Usia calon Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022:
1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21
tahun pada saat pembukaan pendidikan;
2) lulusan D-I s.d. D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23
tahun pada saat pembukaan pendidikan;
3) lulusan D-IV/S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27
tahun pada saat pembukaan pendidikan
g. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan
pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat
maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang
dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;
h. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan
agama/adat;
i. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
j. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
k. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan
norma hukum;
l. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
m. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu
yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
n. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana
diatur pada angka 4 huruf j dan k;
o. Berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar
dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
p. Bagi calon/peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022,
yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
q. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
r. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan
pembentukan Bintara Polri.
s. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
d. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
e. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
1) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai ratarata memenuhi persyaratan;
2) calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang
berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.
f. Usia calon Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022:
1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21
tahun pada saat pembukaan pendidikan;
2) lulusan D-I s.d. D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23
tahun pada saat pembukaan pendidikan;
3) lulusan D-IV/S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27
tahun pada saat pembukaan pendidikan
g. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan
pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat
maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang
dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;
h. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan
agama/adat;
i. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
j. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
k. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan
norma hukum;
l. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
m. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu
yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
n. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana
diatur pada angka 4 huruf j dan k;
o. Berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar
dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
p. Bagi calon/peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022,
yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
q. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
r. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan
pembentukan Bintara Polri.
s. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
t. Peserta lulusan SMK dengan jurusan yang sudah ada pada jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar
sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan
wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI).
sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan
wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI).
BINTARA PTU & BRIMOB:
1) Berijazah: a) SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A, B dan C);
b) SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan, khusus SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri;
c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMK) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
d) D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi;
2) tinggi badan minimal:
a) umum:
(1) Pria: 165 cm;
(2) Wanita: 160 cm;
b) PPKT/WILTAS:
(1) Pria: 163 cm;
(2) Wanita: 158 cm;
BAKOMSUS POLAIR:
1) berijazah:
a) SMK Pelayaran/Perkapalan;
b) Minimal D-III Nautika dan Teknika dengan IPK minimal 3,00
c) Minimal D-III Teknik Perkapalan (Desain dan Rancang Bangun Kapal) IPK minimal 3,00
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm
3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak- pihak yang berkompeten;
BAKOMSUS IT:
1) Berijazah SMK jurusan:
a) Teknik Komputer Jaringan;
b) Multimedia;
c) Teknik Komputer dan Informatika;
d) Telekomunikasi;
e) Rekayasa Piranti Lunak;
f) Teknik Elektro.
2) Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm dan wanita 160 cm;
3) Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan uji kompetensi diselenggarakan diseluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompoten;
BAKOMSUS TENAGA KESEHATAN:
1) berijazah minimal D-III:
a) Keperawatan;
b) Perawat Gigi;
c) Kebidanan;
d) Anastesi;
e) Gizi;
f) Fisioterapi;
g) Teknik Gigi;
h) Elektromedik;
i) Kesehatan Lingkungan;
j) Radiologi;
k) Analis Kesehatan;
l) Farmasi;
2) Tinggi badan minimal Pria 159 cm dan wanita 155 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
3) Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
a) Keperawatan;
b) Perawat Gigi;
c) Kebidanan;
d) Anastesi;
e) Gizi;
f) Fisioterapi;
g) Teknik Gigi;
h) Elektromedik;
i) Kesehatan Lingkungan;
j) Radiologi;
k) Analis Kesehatan;
l) Farmasi;
2) Tinggi badan minimal Pria 159 cm dan wanita 155 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
3) Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
BAKOMSUS MUSIK:
1) berijazah minimal SMK jurusan Seni Musik atau Sekolah Menengah Musik dengan menguasai (bukan menguasai karena hobi) minimal 1 (satu) instrumen musik sebagai berikut:
a) Flute;
b) Oboe;
c) Clarinet;
d) Sax Alto;
e) Sax Tenor;
f) Trumpet;
g) Trombone;
h) Tuba;
i) Bason/Fagot;
j) Percusi;
k) Keyboard;
l) Electric Bas;
m) Electric Guitar;
n) Violin;
o) Drum Set;
p) Celo.
2) Tinggi badan minimal Pria 163 cm dan Wanita 160 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
3) Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda, khusus pelaksaan kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
b) Oboe;
c) Clarinet;
d) Sax Alto;
e) Sax Tenor;
f) Trumpet;
g) Trombone;
h) Tuba;
i) Bason/Fagot;
j) Percusi;
k) Keyboard;
l) Electric Bas;
m) Electric Guitar;
n) Violin;
o) Drum Set;
p) Celo.
2) Tinggi badan minimal Pria 163 cm dan Wanita 160 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
3) Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda, khusus pelaksaan kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
BAKOMSUS LABFOR:
1) Berijazah minimal SMK jurusan: a) Kimia/Analis Kimia;
b) Teknik Listrik/Instalasi Tenaga Listrik;
c) Teknik Konstruksi Bangunan.
2) Tinggi badan minimal Pria 163 cm dan Wanita 160 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan diseluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
Persyaratan Umum:
- warga negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
- berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Cara Daftar:
Pendaftaran Online dari tanggal 31 Maret - 11 April 2022melalui link WWW.PENERIMAAN.POLRI.GO.ID
dan Verifikasi di Polres Setempat
Download Persyaratan Lengkap DISINI
Sumber informasi lowongan kerja diatas secara gratis kami peroleh dari sumber yang terpercaya sehingga kami persilahkan bagi anda yang merasa ingin untuk menyalin dan menyebarkan informasi ini, sebagai bentuk rasa terima kasih atas usaha kami ini alangkah baiknya untuk mencantumkan sumber alamat situs ini https://terkreatif.com sebagai bagian dari artikel yang anda buat karena hal tersebut membantu kami untuk terus berkarya menyajikan update lowongan kerja terbaru untuk menjadikan situs ini rujukan nomer satu para pencari kerja di Indonesia dan membantu para jobseeker atau pencari kerja menemukan pekerjaan impian mereka.
Follow Intagram Kami: @lokerkupang
Posting Komentar untuk "Rekrutmen Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022"